Senin 23 May 2016 19:23 WIB

Resmi, Kemendagri Tunda Pencabutan Perda Miras

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Achmad Syalaby
Miras, minuman beralkohol di salah satu kawasan hotel di Bali. Kamis (19/5). (Republika/Musiron)
Foto: Republika/ Musiron
Miras, minuman beralkohol di salah satu kawasan hotel di Bali. Kamis (19/5). (Republika/Musiron)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi mengurungkan pembatalan sejumlah peraturan daerah tentang minuman keras. Penundaan itu dilakukan hingga DPR selesai membahas Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (Minol). “Sampai undang-undang itu jadi, tidak akan ada pembatalan perda,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen)  Kemendagri Dodi Riyadmadji kepada Republika.co.id, kemarin.

Dodi menuturkan, wacana pembatalan perda sebelumnya muncul selepas Presiden Joko Widodo mengagendakan pencabutan sekitar 3.000 perda yang menghambat investasi. Menyusul instruksi tersebut, Kemendagri mengidentifikasi perda-perda yang tumpang tindih dan yang bertentangan dengan regulasi-regulasi di pusat.

Sejumlah perda miras di beberapa daerah kemudian masuk dalam daftar perda-perda yang dinilai bertentangan dengan regulasi di atasnya. Kendati demikian, menurut Kapuspen, pihaknya menyadari bahwa miras sudah terlampau banyak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat. Oleh karena itu, pembatalan ditunda.

Penundaan tersebut, menurut Dodi, berjalan seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol di DPR. Ia juga mengatakan sudah menghubungi kepala-kepala daerah yang sebelumnya merasa perda mirasnya bakal dicabut untuk mengabarkan sikap Kemendagri terkait perda miras tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement