Senin 23 May 2016 16:31 WIB

Gitaris Geisha Diganjar Enam Bulan Penjara

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum gitaris grup band Geisha, Roby Satria (29), enam bulan penjara karena terbukti menyalahgunakan narkoba jenis ganja seberat 1,5 gram.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hadi Masruri di Denpasar, Senin, dinyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman bagi dirinya sendiri," ujar hakim.

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini yang menuntut sepuluh bulan penjara dalam sidang sebelumnya.

Hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena perbuatannya dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, terdakwa pernah dihukum terkait kasus yang sama dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam gencar-gencarnya memberantas peredaran narkotika.

Hal yang meringankan tuntutan terdakwa karena menyesali perbuatannya.

Mendengar putusan hakim itu, JPU menyatakan, pikir-pikir dan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima.

Dalam dakwaan disebutkan pada 18 November 2016 pukul 15.00 Wita terdakwa bersama empat temannya, yakni Via Permata Suci, Ariadya Oktavianus, Crhistian Halim dan Willy Saputra (keempat terdakwa dalam berkas terpisah) bertemu di Restoran Lalaguna, Kuta, Badung Utara.

Dalam pertemuan itu, terdakwa beserta empat temannya itu berencana untuk melakukan pesta ganja (nyimeng) selama berlibur di Bali.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement