Senin 23 May 2016 13:34 WIB

Pengamat Lingkungan Pertanyakan Perubahan Sikap Ahok

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas memasang papan penyegelan di Pulau C dan D Proyek Reklamasi, Jakarta Utara, Rabu (11/5). (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas memasang papan penyegelan di Pulau C dan D Proyek Reklamasi, Jakarta Utara, Rabu (11/5). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kerusakan lingkungan akibat reklamasi dipertanyakan. Ahok yang sebelumnya bersikukuh bahwa reklamasi tidak bermasalah, belakangan sepakat dengan moratorium dan sepaham bahwa reklamasi telah melanggar.

"Jika Ahok telah sepaham dan berkeyakinan bahwa reklamasi telah melanggar, mestinya Pemprov DKI Jakarta yang memberikan sanksi administratif," kata pengamat lingkungan perkotaan Ubaidillah.

Apalagi, Pemprov DKI Jakarta adalah pihak yang menilai dan menyetujui analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sebagai dasar izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi.

Dia mengatakan sikap Ahok yang belakangan mengamini pemerintah pusat bahwa ada pelanggaran dalam reklamasi adalah bentuk sikap standard ganda.

Sebagai pihak yang menilai dan menyetujui Amdal yang merupakan salah satu syarat memperoleh izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi dari Gubernur, Ahok lah yang seharusnya memberikan sanksi administratif jika di kemudian hari terdapat pelanggaran dan tidak sesuai Amdal.

Dasar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah adalah pasal 77 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada intinya menegaskan bahwa menteri dapat memberikan sanksi jika menganggapGubernur sengaja tidak memberikan sanksi. Pertemuan antara Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Menteri Koodinator Kemaritiman, dan Menteri LHK beberapa waktu lalu tidak menjawab hal prinsip dan fundamental terkait polemik reklamasi.

"Dalam pertemuan itu seharusnya baik Gubernur maupun pemerintah pusat menyampaikan dengan tegas wewenang dan sikapnya masing-masing terkait reklamasi," kata dia.

Jika Ahok selaku Gubernur telah sadar dan dengan tegas mengakui bahwa reklamasi telah menyalahi aturan dan harus diberikan sanksi, maka Ahok lah yang harus memberikan sanksi.

Namun jika Ahok bersikukuh tidak ada masalah dalam kebijakan reklamasi dan dengan sengaja tidak mau memberikan sanksi, maka KLHK telah memiliki dasar melakukan intervensi dengan memberlakukan sanksi administeratif dan penyegelan sesuai pasal 77 UU 32 Tahun 2009.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement