Senin 23 May 2016 13:09 WIB

Pemerintah Masih Larang Penempatan PRT ke Timteng

Pembantu rumah tangga.  (ilustrasi)
Pembantu rumah tangga. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menegaskan penutupan dan pelarangan penempatan pembantu rumah tangga (PRT) di kawasan Timur Tengah tetap berlaku dan tidak akan dibuka.

Dalam keterangan pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (23/5), Menaker menyangkal kunjungannya ke beberapa negara Timur Tengah adalah untuk membahas mengenai penempatan PRT. Pada Mei 2015, pemerintah menutup dan melarang penempatan PRT ke seluruh negara di kawasan Timur Tengah, karena perlindungan terhadap TKI yang tidak memadai di negara-negara tersebut, terutama bagi tenaga kerja wanita (TKW).

Kebijakan yang merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo itu dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan negara terhadap TKI, sekaligus mendorong penempatan TKI profesional di sektor formal (nonrumah tangga). "Kita harus transformasikan tenaga kerja Indonesia (TKI) kita menjadi tenaga profesional Indonesia (TPI) untuk mengisi kebutuhan pasar tenaga kerja di dalam maupun di luar negeri. Ke depan, semua basisnya adalah keterampilan yakni kompetensi (hard skill) dan karakter (soft skill)," jelas Hanif.

Menaker dijadwalkan berkunjung ke Saudi Arabia, Qatar dan Uni Emirat Arab dalam lawatannya yang berlangsung tanggal 22-28 Mei 2016.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement