Senin 23 May 2016 10:51 WIB

Yusril Ingin Class Action, Ahok: Itu Menghalangi Pembangunan

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Esthi Maharani
Warga membawa gerobak air bersih di Kampung Luar Batang, Jakarta Utara, Senin (9/5). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga membawa gerobak air bersih di Kampung Luar Batang, Jakarta Utara, Senin (9/5). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum warga Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara Yusril Ihza Mahendra berencana mengajukan gugatan bersama atau class action terhadap pemprov DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahk) menilai langkah hukum itu malah memundurkan pembangunan di Ibu Kota.

Ahok mengatakan upaya class action sah-saja dilakukan di negara hukum. Namun hal tersebut bisa mengganggu pembangunan. Ia pun mencontohkan tindakan class action terhadap PD PAM Jaya yang berakibat pelayanan air bersih pada masyarakat menjadi terganggu. Ahok merasa jika class action kembali dilakukan maka hanya memperlambat proses pembangunan di wilayah Luar Batang.

"Ya silakan saja. Kalau mau class action. Nanti terulang lagi kasus PAM. Anda class action menghalangi pembangunan, terus digantung begitu lama enggak ada pembangunan," katanya kepada wartawan di Balai Kota, Senin (23/5).

Ahok mengatakan class action hanya menguntungkan pihak penggugat. Sebab jika pihak penggugat kalah di PTUN maka tak bisa dituntut balik. Sehingga ia merasa class action sebaiknya tak dilakukan.

"Terus begitu anda kalah (di PTUN), anda enggak bisa dihukum lagi. Itu paling dicatat dari rakyat aja, bahwa yang anda lakukan hanya menghambat pembangunan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement