REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan peredaran minuman keras (miras) diperbolehkan. Namun ada pembatasannya yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) miras.
Pria yang akrab disapa Ahok itu merasa Pemprov DKI tak pernah melarang adanya miras di toko-toko swalayan ibu kota. Diketahui, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang di dalamnya disebutkan minuman alkohol lima persen ke bawah termasuk minuman beralkohol tipe A, yang masih boleh dikonsumsi.
Terlebih sesuai Peraturan Presiden No 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, semua kepala daerah di Indonesia sudah diberi kewenangan untuk menerbitkan Peraturan Daerah tentang miras sesuai karekteristik daerahnya masing-masing.
"Kalau menurut perdanya, sebenarnya boleh. Asal dibatasi, ada umurnya. Perda kita tidak melarang hanya membatasi," katanya kepada wartawan di Balai Kota, Senin (23/5).
Di sisi lain, ia mengakui Pemprov DKI memang mempunyai saham di salah satu perusahaan miras. Ia menceritakan kepemilikan saham perusahaan miras oleh pemprov DKI terjadi di zaman Gubernur Ali Sadikin. Ia menampik tudingan yang menyebut dirinyalah yang mendirikan pabrik miras tersebut.
"Kalau enggak salah zamannya Pak Ali Sadikin. Tahun 70 berapa saya enggak tahu. Dan itu sudah go public. Kemarin kan nyalahin saya, seolah-olah saya yang bikin pabrik bir. Saya aja belum tahu. Masih ngompol kali tuh," ujarnya.