REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta Komisi Yudisial (KY) untuk turun mengecek vonis sembilan tahun dan denda Rp 250 juta yang diberikan kepada pengusaha Kediri yang menjadi pelaku asusila pada anak, Soni Sandra. "Saya ketemu seorang anak yang menjadi korban dia, tapi anak itu tidak menjawab apa-apa. Sepertinya dia mengalami trauma cukup mendalam, karena itu saya kira KY perlu turun," katanya di sela meresmikan pembukaan Pesantren Kota 'Khadijah' (Putra) di Wonokromo, Surabaya, Ahad (22/5).
Ia mengemukakan hal itu menanggapi majelis hakim yang memvonis terdakwa Soni Sandra yang terlibat dalam kasus asusila dan persetubuhan pada anak dengan hukuman penjara sampai sembilan tahun dan denda Rp 250 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (19/5). Khofifah yang juga Ketua Umum Yayasan Taman Pendidikan dan Sosial NU (YTPSNU) Surabaya itu menjelaskan, KY perlu turun ke Kediri untuk mengecek vonis pelaku. Dia mempertanyakan kenapa proses hukum yang diputuskan bisa ringan.
"Kalau UU Perlindungan Anak memberi sanksi maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar, tapi ini hanya kena sembilan tahun dan denda Rp 250 juta, tentu tidak sebanding dengan trauma yang dialami puluhan anak yang menjadi korban," katanya.
Khofifah mengatakan sesungguhnya, jika korban anak-anak dan bisa timbul trauma yang dalam dan berjangka panjang. Maka hukuman bagi pelaku sebetulnya bisa mendapat pemberatan seumur hidup dan hukuman mati.
"Jika korban tidak satu anak, maka bisa ditambahkan hukuman kebiri kimiawi, alat deteksi elektronik atau publikasikan identitas," kata Mensos yang juga Ketua Umum PP Muslimat NU itu.