Ahad 22 May 2016 22:21 WIB

Putusan Hakim Soal Izin Cerminan Keberlanjutan Reklamasi

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Karta Raharja Ucu
Petugas memasang papan penyegelan di Pulau C dan D Proyek Reklamasi, Jakarta Utara, Rabu (11/5). (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas memasang papan penyegelan di Pulau C dan D Proyek Reklamasi, Jakarta Utara, Rabu (11/5). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, ‎JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta diharapkan mencabut izin reklamasi Pulau G pada sidang putusan, Selasa (31/5) mendatang. Pasalnya jika izin tersebut tidak dicabut, maka akan menjadi cerminan bagaimana dampak lingkungan akan terjadi akibat pembangunan.

"Berarti hakim tidak memperhatikan lingkungan hidup di sana," ujar pengacara publik, perkotaan, dan masyarakat urban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Tigor Hutapea saat konferensi pers di Jakarta, Ahad (22/5).

Jika hakim tak mencabut izin tersebut, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta akan mengajukan banding. Namun mereka optimistis penyegelan reklamasi Pulau G akan menjadi perhatian hakim. Putusan tersebut akan mempertaruhkan nasib nelayan.

Putusan terhadap izin reklamasi Pulau G menjadi cerminan pulau F, I, K, dan lainnya. Apabila Majelis Hakim mencabut izin Pulau G, maka hal tersebut kemungkinan besar juga bisa terjadi pada pulau F, I, dan K.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta telah mengajukan gugatan terhadap Pulau G, F, I, dan K. Gugatan untuk izin reklamasi Pulau G telah diajukan sejak September tahun lalu. Sementara untuk Pulau F, I, dan K baru diajukan pada Januari 2016.

Terkait pulau-pulau yang sudah terbangun seperti Pulau C dan D, Koalisi memang tak menggugatnya. Pasalnya putusan PTUN hanya memberikan waktu 90 hari setelah putusan untuk menggugatnya, dan batas waktu tersebut sudah lewat mengingat Surat Keputusan (SK) izin reklamasi Pulau C dan D keluar pada 2012.

Namun bukan berarti Koalisi diam saja. Mereka akan membawa perkara tersebut bukan ke PTUN, melainkan ke Pengadilan Negeri, terutama terkait kerusakan lingkungan akibat dua pulau tersebut.

Dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) telah disebutkan berbagai dampak lingkungan akibat pembangunan Pulau C dan D. Di dalamnya juga ada tindakan sanksi berupa penyegelan dan keharusan melengkapi perizinan yang kurang.

"Harusnya pemerintah bisa lebih jauh lagi terhadap pengembang agar memulihkan kerusakan akibat pembangunan Pulau C dan D, tidak hanya sanksi administrasi," kata Tigor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement