Sabtu 21 May 2016 21:30 WIB

Penyelundupan Bawang Merah Kembali Digagalkan

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Yudha Manggala P Putra
Bawang merah
Foto: pixabay
Bawang merah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat keamanan Indonesia kembali menggagalkan upaya penyelundupan bawang dan bahan pangan ilegal. Kali ini Badan Keamanan Laut (Bakamla) berhasil mengamankan sebuah kapal kargo yang diduga kuat melakukan penyelundupan barang-barang ilegal, termasuk bahan makanan dan aspal cair, dari Singapura.

Pada awalnya, kapal milik Bakamla, Kapal Nasional (KN) Bintang Laut yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Patroli Nusantara IV 2016, mencurigai kapal cargo, KM Lestari GT 298, yang tengah berlayar di utara Nongsa, Batam. Setelah diperiksa, kapal tersebut ternyata memuat berbagai barang-barang yang akan diselundupkan secara ilegal ke Indonesia tanpa disertai keterangan surat resmi.

Selain menemukan komoditas pangan, seperti bawang merah, bawang putih, sayur-sayuran, dan buah-buahan, seberat delapan ton, para personel KN Bintang Laut juga menemukan sejumlah barang-barang ilegal lainnya, seperti barang-barang bekas campuran, 1000 drum aspal, jaring ikan, silikon serbuk plastik, freezer, dan bahan campuran fiber.

''Kapal itu diketahui berlayar dari Jurong, Singapura, dan rencananya menuju Tanjung Pinang, perairan Batam,'' ujar Plt. Kepala Biro Umum Sekretariat Utama Bakamla, Kolonel Laut, Suradi Agung Slamet, dalam keterangan resmi yang diterima Republika.

Suradi menambahkan, KM Lestari dinakhodai oleh Muhammad Yasin Bin Said (WNI). KM Lestari berserta nakhoda dan Anak Buah Kapal pun dibawa ke Dermaga Umum Batu Ampar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara menurut Direktur Operasi Laut Bakamla, Kolonel Laut, Rahmat Eko Raharjo, para pelaku penyelundupan itu dapat dijerat dengan UU No.16 Tahun 1992 Pasal 31 (1) UU Karantina.

Pasal ini dikenakan kepada para pelaku lantaran muatan berupa komoditas pangan, yaitu bawang, buah, dan sayuran. ''Ancaman pidananya tiga tahun denda 150 juta rupiah,'' kata Rahmat.

Sementara untuk pelanggaran membawa 1000 drum aspal, para pelaku dapat dijerat dengan UU Minerba No.4 Tahun 2009 pasal 161 tentang Pengangkutan Minerba dari luar, yang tidak memiliki izin usaha pengangkutan mineral, denga hukuman pidana 10 tahun penjara dan dena 10 miliar rupiah.

Rahmat menambahkan, penindakan ini diharapkan bisa membuat para pelaku kejahatan di laut dapat menjadi jera. ''Masih ada lagi Undang-Undang yang memberatkannya, yaitu UU Pelayaran Barang tidak sesuai manifes dan UU Kepabeanan tentang Penyelundupan,'' tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement