Rabu 15 Jul 2026 16:21 WIB

Kasus Diambil Alih Kejagung, Status Eks Jampidsus ’Turun’ dari Tersangka Jadi Saksi

Kejagung membentuk tim khusus terdiri dari 9 penyidik senior ungkap kasus Febrie.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan status hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan swasta Don Ritto (DR) sebagai saksi.

Status hukum keduanya berpotensi ‘turun’ setelah Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum dalam penanganan korupsi PLN Batubara, Asabri dan Jiwasraya, serta Krakatau Steel (KS). Kejagung pun sudah membentuk tim khusus yang berisikan sembilan jaksa penyidik senior dalam memulai pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, sprindik umum tersebut sebagai realisasi proses hukum pengambilalihan kasus yang selama ini ditangani oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor.

“Jadi sudah dibentuk. Dan semenjak diterbitkan tiga sprindik umum maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat projustisia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan,” kata Anang di Komplek Kejagung, Jakarta, pada Rabu (15/7/2026).

Sprindik umum tersebut kata Anang menjelaskan, bernomor 43 terkait dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyangkut kasus Krakatau Steel. Adapun sprindik umum bernomor 44 terkait dengan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang ditengarai penyebab blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.

Sprindik umum ketiga, bernomor 45 menyangkut soal Asabri dan Jiwasraya. Ketika ditanya tentang terbitnya sprindik baru dari Kejagung itu apakah masih menebalkan status hukum Febrie dan Don yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik gabungan Polri?

Anang menerangkan, status hukum keduanya berdasarkan sprindik umum Kejagung berstatus bukan lagi sebagai tersangka. “Dalam pertimbangan kita termasuk sprindik dari Polri, iya (masih sebagai saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,” kata Anang.

Ketika ditanya tentang ketegasan ulang dari Kejagung apakah berdasarkan tiga sprindik umum tersebut sudah mengantongi tersangka? Anang menegaskan, Kejagung hanya baru menerbitkan tiga sprindik umum. “Kita hanya menerbitkan sprindik umum sifatnya,” kata Anang.

Terkait status dua tersangka dalam kasus ini yang sebelumnya ditetapkan Polri, yaitu FA selaku eks Jampidsus dan DR selaku pihak swasta, ia mengatakan bahwa penyidik akan mempelajari terlebih dahulu perkara sebelum menentukan status keduanya. “Tidak gugur (status tersangka oleh Polri, red.), yang penting kami terima dulu, kami pelajari semua,” ucapnya.

Berita Lainnya

Rekomendasi