Sabtu 21 May 2016 18:19 WIB

Mensos Sayangkan Vonis Ringan Pelaku Asusila Sony Sandra

Terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap anak, Sony Sandra, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5).
Foto: Prasetia Fauzani
Terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap anak, Sony Sandra, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5).

REPUBLIKA.CO.ID,  JOMBANG -- Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menyayangkan vonis Pengadilan Negeri Kediri yang diberikan pada pengusaha pelaku asusila serta persetubuhan pada anak, Sony Sandra, dengan hukuman 9 tahun dan denda Rp 250 juta.

"Dalam UU perlindungan anak, maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar, ini Rp 250 juta. Dibanding jumlah korban, trauma yang ditimbulkan, sehingga saya dukung jaksa melanjutkan (banding), supaya ada tambahan hukuman yang bisa menjerakan pelaku," katanya ditemui dalam kegiatan peringatan Harlah ke-70 Muslimat NU serta deklarasi laskar antinarkoba di alun-alun Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (21/5).

Ia mengatakan sudah bertemu dengan salah satu korban perbuatan asusila tersebut dan ia melihat tatapan mata anak itu kosong dan tidak menjawab, tidak memberi respons saat diajak komunikasi. Mensos pun sempat menawarkan safe house di Pasar Rebo dan Bambu Apus, pada anak tersebut dan menyampaikan kepada anak itu jika ia cocok boleh tinggal, termasuk jika teman-temannya juga cocok. Untuk segala keperluan akan dibantu dari kementerian sosial.

Ia mengatakan saat ini dalam masalah kekerasan pada anak masih digunakan UU perlindungan anak. Namun, saat ini untuk draf Perppu harmonisasi selesai, dan paraf menteri pun sudah jalan.

"Kalau draf Perppu harmonisasi selesai, paraf menteri sudah jalan dan tinggal ke Presiden. Sesungguhnya, jika korban anak-anak dan bisa timbulkan trauma yang dalam dan berjangka panjang, itu bisa dapat pemberatan seumur hidup dan hukuman mati, dan jika korban tidak satu anak bisa tambahkan hukuman kebiri kimiawi atau alat deteksi elektronik atau mempublikasikan identitas," tuturnya.

Ia pun tidak ingin menduga-duga hal yang terjadi dalam vonis tersebut, sehingga Majelis Hakim memberikan vonis jauh dari yang tertuang di UU. Khofifah juga menganjurkan agar KY (Komisi Yudisial) turun untuk bisa melihat proporsional vonis yang ringan tersebut, mengingat dalam UU perlindungan anak, ancaman pidana memungkinkan hingga 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Majelis Hakim memvonis terdakwa Sony Sandra yang terlibat dalam kasus asusila dan persetubuhan pada anak dengan hukuman penjara hanya 9 tahun dan denda Rp250 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (19/5). 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement