Jumat 20 May 2016 23:23 WIB

Panglima TNI Minta Warga Lapor Aparat Jika Melihat Atribut PKI

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Ilham
Kaos bergambar palu arit, lambang pki
Foto: posmetro
Kaos bergambar palu arit, lambang pki

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo, meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat keamanan, apabila menemukan atau bahkan melihat adanya atribut-atribut Partai Komunis Indonesia (PKI). Hal ini terkait adanya peredaran atribut-atribut PKI yang dianggap kian marak.

Bahkan, lanjut Panglima TNI, seperti halnya personel TNI, apabila warga tidak melaporkan soal adanya atribut PKI tersebut, maka dapat berpotensi terkena sanksi hukum. ''Apabila melihat atribut PKI agar melaporkan ke aparat, karena bukan hanya TNI, masyarakat pun apabila melihat sesuatu kejahatan dan dia diam saja akan terkena sanksi hukum juga,'' ujar Panglima TNI dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (20/5).

Dalam menyikapi perkembangan penyebaran ajaran komunisme dan berbagai atribut PKI, TNI mengacu pada TAP MPRS XXV/1966, TAP MPR 1/2003 dan UU RI NO 27/1999 (Pasal 107 A sd 107 F) tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Atas dasar norma hukum ini, setiap personel TNI diwajibkan menindak setiap upaya penyebaran paham Komunisme/Marxisme/Leninisme dan penyebaran atribut-atribut PKI, yang sejak 1966 telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia, untuk kemudian diserahkan ke pihak Kepolisian.

Bahkan, menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI, Tatang Sulaiman, jika ada personel TNI yang melakukan pembiaran terhadap penyebaran atribut PKI tersebut, justru akan mendapatkan sanksi hukum. ''Dengan demikian tindakan yang dilakukan oleh para Komandan Satuan dan prajurit di lapangan dalam menertibkan maraknya atribut dan simbol PKI sudah benar dan sesuai aturan. Jika TNI membiarkan dan tidak menindaknya, maka justru TNI akan disalahkan karena melanggar pasal pembiaran terhadap kejahatan, yaitu Pasal 164 KUHP,'' kata Tatang.

Lebih lanjut, Kapuspen mengungkapkan, peran tersebut diambil TNI untuk menjaga memastikan kehadiran negara. Pasalnya, jika aparat keamanan, termasuk TNI, lalai maka peran penertiban atribut-atribut PKI dan upaya penghentian penyebaran paham Komunisme/Marxisme/Leninisme malah akan dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat.

''Sehingga kelompok masyarakat akan saling berhadapan, bertikai, dan ini kehancuran,'' kata Kapuspen.

Selama ini, lanjut Tatang, TNI memang telah melakukan kerja sama dengan pihak Kepolisian untuk menertibkan penggunaan atribut dan simbol-simbol yang berbau paham komunis, termasuk atribut PKI. ''TNI baik secara institusi maupun individu menempatkan hukum sebagai Panglima Tertinggi dalam melaksanakan tugasnya, hal ini selaras dengan kode etik prajurit, yaitu tunduk kepada hukum yang tertuang dalam Sumpah Prajurit TNI,'' kata Kapuspen.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement