Kamis 28 Sep 2017 19:07 WIB

HNW: Potensi Kebangkitan PKI Selalu Ada

Rep: Kabul Astuti/ Red: Teguh Firmansyah
Hidayat Nur Wahid.
Foto: dok. Forkommi
Hidayat Nur Wahid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai potensi kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) masih ada. Hidayat berpendapat tuntutan peserta Aksi 299 untuk menolak kebangkitan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI) adalah bentuk kewaspadaan.

"Ideologi potensi bangkitnya selalu ada. Dan ada beragam peristiwa di Indonesia yang bisa kemudian disimpulkan bahwa kebangkitan itu memang bisa terjadi. Dengan misalnya, tuntutan dicabutnya Tap MPRS No 25 tahun 1966," kata Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (28/9).

Menurut Hidayat, pihak-pihak yang melakukan tuntutan itu pasti punya kepentingan. Ia pun mempertanyakan kepentingan pihak-pihak yang melakukan tuntutan pencabutan Tap MPRS tersebut.

Hidayat menyatakan, PKI sebagai partai sudah dinyatakan terlarang di Indonesia. Pelarangan terhadap PKI tidak hanya tertera di Tap MPRS No 25 Tahun 1966, tapi juga pasal 2 Tap MPR No 1 Tahun 2003. Presiden Jokowi pun menyebut PKI sebagai bagian dari ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dengan memunculkan istilah "gebuk".

"Jadi menurut saya yang dilakukan oleh kawan-kawan yang akan aksi besok terkait dengan penolakan itu adalah bentuk kewaspadaan, semacam warning, jangan sampai kemudian bangkit lagi," kata Hidayat. Ia mengatakan kebangkitan PKI jika dibiarkan akan bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan produk hukum lainnya.

Sementara, Hidayat menilai penolakan peserta aksi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor (Perppu) Ormas No 2 Tahun 2017 juga masih dalam koridor karena produk hukum ini belum final.

"Karena MK belum membuat keputusan apakah menerima atau menolak judicial review. Kecuali kalau MK sudah menyatakan menolak, ini memang permasalahannya menjadi final karena keputusan MK bersifat final," jelas Hidayat.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) termasuk yang menolak Perppu Ormas No 2 Tahun 2017. PKS berargumentasi bahwa banyak pasal-pasal perppu tersebut yang tidak sesuai dengan UUD 1945, prinsip negara hukum, dan HAM. Menurut Hidayat, sudah sewajarnya perppu tersebut ditolak. Saat ini, 'bola' ada di Mahkamah Konstitusi.

Hidayat berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keadilan hukum. Wakil Ketua MPR RI ini juga berharap Aksi 299 besok dapat dilakukan dengan aman dan damai, sehingga aspirasi yang disuarakan rasional dan mudah didengar oleh para pembuat kebijakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement