Jumat 20 May 2016 18:04 WIB

KPAI Sesalkan Vonis Ringan Sony Sandra

Terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap anak, Sony Sandra, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5).
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap anak, Sony Sandra, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyesalkan vonis ringan terhadap terdakwa pencabulan Sony Sandra alias Koko (63 tahun) yang terbukti melakukan kekerasan seksual kepada puluhan anak.

"KPAI prihatin atas vonis terhadap pelaku," kata Susanto, Jumat (20/5).

(Baca juga: Muhammadiyah: Vonis Sony Terlalu Ringan)

Diberitakan kontraktor dari Kediri, Sony Sandra, diduga memerkosa 58 anak-anak dan divonis Pengadilan Negeri Kota Kediri dengan kurungan selama sembilan tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis terhadap Koko lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak ini dengan hukuman 13 tahun penjara.

Menurut dia, vonis terhadap mantan pemain bola nasional itu mencederai komitmen Presiden Joko Widodo yang secara tegas menyatakan kejahatan seksual merupakan kejahatan luar biasa. Jokowi juga mengatakan kasus kejahatan seksual terhadap anak harus dengan penanganan, sikap dan tindakan khusus dari seluruh elemen, baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat.

Seharusnya, kata Susanto, hakim menggunakan Pasal 81 atau 82 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan pelaku kejahatan seksual baik dengan cara paksa atau tipu muslihat bisa dipidana 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement