Jumat 20 May 2016 16:45 WIB

Hotel yang Biarkan Prostitusi Izinnya Harus Dicabut

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Praktik prostitusi (ilustrasi).
Foto: Reuters
Praktik prostitusi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Wakil Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Mori Hanafi meminta pemerintah kabupaten/kota untuk mencabut izin hotel yang membiarkan terjadinya praktik prostitusi. Sebab, trend prostitusi khususnya kepada anak meningkat dan dalam tahap yang membahayakan. 

"Cabut izin hotel yang membiarkan dan melakukan pembiaran terhadap prostitusi. Wajib dicabut itu izinnya," ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Jumat (20/5).

Menurutnya, praktek prostitusi yang muncul sudah dalam tahap yang mengkhawatirkan. Oleh karena itu, masalah tersebut harus segera menjadi perhatian semua kalangan untuk dibereskan. 

Ia menuturkan, tidak hanya mencabut izin hotel. Akan tetapi, pemilik hotel yang membiarkan atau bahkan memfasilitasi maka harus segera dipidanakan. Sebab izin hotel hanya untuk penginapan dan restoran. 

Mori Hanafi mengaku aneh jika pemerintah tidak mengetahui lokasi praktek prostitusi yang terjadi. Sebab, masyarakat sudah banyak yang tahu. Dia pun menyayangkan lemahnya tindakan aparatur. 

"Jika dibiarkan dan berpura-pura tidak tahu ini akan merusak moral kita. Kami khawatir lima tahun ke depan sampai menyasar ke kalangan SD," ungkapnya. 

Menurut Mori, apabila aparat sudah tahu namun tidak bertindakm bisa diduga ada keterlibatan aparat dalam praktek prostitusi tersebut. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement