REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, terhadap pengusaha Sony Sandra yang dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap 58 anak.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menilai, vonis tersebut tidak sesuai dengan semangat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan kejahatan seksual sebagai kejahatan luar biasa.
"Keputusan ini sudah mencederai komitmen presiden. Bahwa presiden menyatakan kejahatan suksual sebagai kejahatan luar biasa," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (20/5).
Susanto menjelaskan, seharusnya majelis hakim menggunakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut, ditegaskan, kejahatan seksual dipidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Sebelumnya, pengusaha asal Kediri, Sony Sandra, yang didakwa melakukan pemerkosaan terhadap sejumlah anak di bawah umur divonis bersalah dengan hukuman sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Kamis (19/5).
Majelis hakim menyatakan, Sony terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk membujuk anak melakukan persetubuhan.
Vonis didasarkan atas Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak junctoPpasal 65 Ayat 1 KUHP. Selain vonis penjara, Sony juga dikenai denda Rp 250 juta subsider empat bulan penjara.
"Intinya menyangsikan keputusan itu, karena rendah. Kedua, tidak sesuai dengan semanngat perlindungan anak UU Nomor 35 Tahun 2014," ujarnya.
Susanto menegaskan, seharusnya seluruh aparat penegak hukum, penyelenggara negara termasuk masyarakat, harus satu semangat dengan komitmen presiden yang menyatakan darurat kejahatan seksual terhadap anak.