REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi memastikan pembangunan Pasar Pelita dengan pihak ketiga resmi dibatalkan. Hal ini disebakan pengembang dalam hal ini PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) mengabaikan surat teguran ketiga pada 4 Mei 2016 lalu.
Kebijakan ini berdampak pada para pedagang yang telah menyerahkan uang muka atau booking fee untuk kios. Jumlah uang yang disetorkan pedagang ke pihak ketiga cukup besar mencapai miliaran rupiah. "Perjanjian pemkot dengan pihak ketiga selesai (batal-red)," ujar Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan Jumat (20/5).
Sebelumnya perjanjian kerja sama pembangunan Pasar Pelita antara Pemkot Sukabumi dengan PT AKA dilakukan pada Maret 2015 lalu.
Pembatalan perjanjian ini, kata Fahmi, karenakan perusahaan hingga batas akhir pada 4 Mei 2016 lalu tidak menyerahkan persyaratan yang diminta pemkot. Padahal, sebelumnya telah diberikan surat teguran sebanyak tiga kali.
Sejumlah poin yang tidak dilakukan perusahaan misalnya persyaratan uang jaminan berbentuk deposito sebesar Rp 25 miliar dan rekening tabungan sebagai bukti kemampuan keuangan pihak perusahaan minimal 30 persen dari nilai investasi sebesar lebih kurang Rp 360 miliar.
Selain itu harus menyelesaikan izin mendirikan bangunan (IMB). Keputusan ini kata Fahmi berdampak pada para pedagang yang sudah terlanjur membayar DP booking fee kepada pengembang.