REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polres Metro Jakarta Selatan meringkus seorang wanita yang diduga berprofesi sebagai muncikari menawarkan prostitusi online N alias S (25 tahun) di Apartemen Kalibata City Pancoran pada Rabu (18/5).
"Tersangka juga menyediakan fasilitas kamar di Apartemen Kalibata City untuk prostitusi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat di Jakarta Kamis (19/5).
Selain meringkus tersangka N, polisi juga mengamankan empat orang wanita yang menjadi pelayan pria "hidung belang" bahkan salah satu wanita di bawah usia. Ade menuturkan awalnya petugas menerima informasi dari warga dugaan keberadaan sejumlah wanita penghibur di sekitar Kalibata City.
Diketahui pelaku menjajakan prostitusi secara online sehingga tidak setiap orang dapat mengakses situs tersebut. Ade mengungkapkan tersangka N menawarkan seorang wanita dengan tarif Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu termasuk berbagai fasilitas.
"Mucikari mendapatkan Rp 200 ribu sekaligus fasilitas tempatnya," ujar Ade.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp 950 ribu, satu telepon selular, dua bungkus alat kontrasepsi, enam butir obat primolut, tiga celana dalam dan bra. Tersangka dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 296 KUHP juncto 506 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.