Kamis 19 May 2016 21:10 WIB

Rancangan KUHP Dinilai Banyak Mengandung Pelemahan Hukuman

Rancangan KUHP ilustrasi
Foto: pdk.or.id
Rancangan KUHP ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen Fakultas Hukum dari Universitas Indonesia, Ahmad Sofyan menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kemungkinan akan selesai pada akhir 2016, banyak mengandung pelemahan hukum di dalamnya.

"Rancangan KUHP yang saat ini dibahas berpotensi memanipulasi aturan pidana yang telah diatur dalam UU-nya sendiri," katanya dalam diskusi bertema "Menelisik Pasal-pasal Pidana Krusial dalam Buku II RKUHP" di Jakarta, Kamis (19/5).

Ia mencontohkan pasal tentang tindak pidana perdagangan orang yang diatur dalam pasal 555-570 Rancangan KUHP. Pasal itu dinilainya melemahkan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang karena menerapkan hukuman yang sama kepada pejabat negara degan orang pribadi.

Jika mengacu pada UU 21/2007, maka pejabat negara yang melakukan perdagangan orang hukumannya ditambah sepertiga hukuman yang dijatuhkan hakim. Apabila korbannya anak-anak maka hukumannya ditambah lagi sepertiga.

"Kedua delik itu tidak dimasukkan dan dihilangkan dalam RUU KUHP, ancamannya malah seperti kepada orang biasa," jelasnya.

Dengan demikian, kata Ahmad Sofyan, RUU KUHP justru memanipulasi UU yang sudah baik, UU yang diperkuat dengan ratifikasi protokol Palermo 2009.

"Ini memanipulasi UU yang sudah sesuai dengan standar internasional," ucap Direktur End Child Pornography and Trafficking (ECPAT) Indonesia itu.

Selanjutnya, kata Ahmad, pasal mengenai penghinaan. Dia menilai seharusnya tindak pidana penghinaan menunggu akibat dari efek yang ditimbulkan sebelum dipidana.

"Tapi dalam RUU KUHP ini, siapa pun yang menghina, tanpa menunggu akibatnya, bisa dipidana. Seharusnya menunggu apakah akibat dihina dikucilkan atau jadi miskin atau hal lainnya. Jika tidak, maka ini hanya akan jadi pasal karet," ujarnya.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas RUU KUHP yang dimulai dengan pembahasan Buku I dan ditargetkan pertengahan tahun ini akan rampung.

Setelah perumusan ulang dan pembahasan Buku I disepakati, akan dilanjutkan dengan pembahasan Buku II RUU KUHP yang akan mengatur mengenai tindak pidana beserta ancaman pidananya yang memuat lebih dari 555 pasal oleh Panja Komisi III.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement