Kamis 19 May 2016 15:58 WIB

ICMI Setuju Hukum Mati Pemerkosa Anak, tapi Tolak Kebiri

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bilal Ramadhan
Hukuman mati (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman mati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, ‎JAKARTA -- Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) merekomendasikan pemerintah untuk mengindari hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Hukuman kebiri dinilai hanya akan mendatangkan efek multiplier dan berdampak panjang secara medis, psikologis, kejiwaan, dan sosial bagi yang terkena hukuman tersebut. ICMI lebih merekomendasikan hukuman mati sebagai sanksi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Kejahatan seksual kalau tidak dihukum mati maka akan ada multplier effect, misalnya anak korban sodomi akan berpeluang melakukan sodomi di kemudian hari," ujar Koordinator Bidang Perlindungan Perempuan, Anak dan Remaja ICMI Andi Yuliani Paris saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/5).

Namun hukuman mati tersebut sebaiknya hanya dikenakan pada pelaku dewasa saja. Untuk pelaku di bawah umur diharapkan tidak hukuman mati mengingat kejiwaan mereka belum matang, tetapi bukan berarti mereka tidak dihukum.

Andi menyebut pelaku anak-anak ketika ditanya mengapa melakukan kekerasan seksual, kebanyakan menjawab karena terpengaruh tayangan porno. Maka dari itu segala tayangan atau situs yang menayangkan konten pornografi harus diblokir.

Di sisi lain, pemerintah harus memberikan santunan pada korban atau keluarga korban kekerasan seksual. Pasalnya anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual biasanya berasal dari keluarga berkemampuan ekonomi menengah ke bawah.

"Kami ingin negara hadir terhadap warganya yang kehilangan," ujar Andi.

Rekomendasi terkait hukuman mati ini didasari pada beberapa fakta, diantaranya yakni kasus kekerasan seksual pada Yy (14) di Bengkulu dimana pelakunya berjumlah 14 orang (tujuh dewasa dan tujuh anak). Ada juga pengusaha di Kediri, Sony Sandra alias Koko yang memperkosa 58 anak-anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement