Rabu 18 May 2016 21:38 WIB

Ini Alasan Kenapa Yogyakarta tak Miliki Gedung Pencakar Langit

Rep: Yulianingsih/ Red: Ilham
Salah satu sudut Kota Yogyakarta (ilustrasi).
Foto: pdk.or.id
Salah satu sudut Kota Yogyakarta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tinggi pembangunan gedung di Kota Yogyakarta tidak boleh lebih dari 32 meter atau delapan lantai dari permukaan tanah. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Daearah (Perda) Kota Yogyakarta No 1 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Yogyakarta.

Kepala Bappeda Kota Yogyakarta, Edy Muhammad mengatakan, dalam Perda tersebut disebutkan bahwa pembangunan bangunan untuk kepentingan perdagangan atau jasa maksimal 32 meter. Sedangkan untuk kepentingan tempat tinggal atau pemukiman maksimal 16 meter atau empat lantai di atas permukaan tanah.

"Jika melanggar kena pidana itu," ujarnya di Yogyakarta, Rabu (19/5).

Karena itulah, kata dia, di Kota Yogyakarta tidak ada gedung pencakar langit. Gedung tertinggi hanya delapan lantai saja dari permukaan tanah.

Kebijakan ini dikeluarkan karena di Yogyakarta yang merupakan kota budaya memiliki kawasan dan cagar budaya. Keberadaan gedung tinggi dikhawatirkan menutupi kawasan cagar budaya tersebut. "Selain itu juga pertmbangan keselamatan dari bahaya bencana kebakaran," ujarnya.

Gedung-gedung yang memilikii tinggi delapan lantai tersebut umumnya adalah hotel dan gedung pendidikan seperti perguruan tinggi. "Jika akan lebih dari delapan lantai ya membangun ke bawah," katanya.

Sementara itu, Kabid Pelayanan Perizinan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Setiono mengatakan, selama ini belum pernah ada yang protes terkait ketentuan tersebut. Izin pembangunan gedung di Yogya yang diajukan ke pihaknya maksimal juga delapan lantai.

"Sebenarnya diperbolehkan membangun di atas delapan lantai tapi harus dengan rekomendasi wali kota. Dan sampai saat ini belum pernah ada yang mengakukan rekomendasi itu," katanya.

Rekomendasi wali kota sendiri dikeluarkan melalui banyak kajian. Namun hal itu belum pernah dilakukan karena belum ada yang mengajukan.

Meski maksimal delapan lantai di atas permukaan tanah, namun gedung yang memiliki tinggi sampai delapan lantai tidak sampai 20 gedung. Itu sebagian besaar adalah hotel. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement