Rabu 18 May 2016 17:38 WIB

Jaksa Tuntut Gitaris Band Geisha Sepuluh Bulan

Robby (dua kiri) bersama grup Geisha. (ilustrasi)
Foto: Republika
Robby (dua kiri) bersama grup Geisha. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut gitaris grup band Geisha, Roby Satria (29) selama sepuluh bulan penjara, karena terbukti menyalahgunakan narkotika jenis ganja dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (18/5).

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri," kata JPU Ni Luh Oka Ariani Adikarini dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hadi Masruri itu.

Dalam tuntutannya, JPU juga menjerat terdakwa Roby dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena, perbuatannya dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, terdakwa pernah dihukum terkait kasus yang sama dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam gencar-gencarnya memberantas peredaran narkotika.

Hal yang meringankan tuntutan terdakwa karena menyesali perbuatannya. "Oleh sebab itu terdakwa kami tuntut sepuluh bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ujar JPU.

Dalam dakwaan disebutkan, pada 18 November 2016 Pukul 15.00 Wita terdakwa bersama empat temannya yakni Via Permata Suci, Ariadya Oktavianus, Crhistian Halim dan Willy Saputra (keempat terdakwa dalam berkas terpisah) bertemu di Restoran Lalaguna, Kuta, Utara Badung. Dalam pertemuan itu, terdakwa beserta empat temannya itu berencana untuk melakukan pesta ganja (nyimeng) selama berlibur di Bali.

Dalam pertemuan itu, terdakwa sempat menanyakan kepada Crhistian Halim dari mana mendapatkan ganja tersebut. Kemudian, teman terdakwa memberikan informasi bahwa di Bali memiliki kenalan bernama Habib (terdakwa dalam berkas terpisah) yang menjual barang haram itu.

Teman terdakwa Via Permata Suci memerintahkan Ariadya Oktavianus untuk mengirimkan satu linting ganja itu kepada terdakwa Robby melalui jasa Gojek keesokan harinya.

Saat menerima titipan barang yang akan dikirim kepada seseorang di Lobby Hotel Aston Denpasar tersebut, driver Gojek mulai curiga dengan isi barang itu dan selanjutnya melaporkan ke polisi. Berkat laporan itu, terdakwa ditangkap anggota polisi dari Polsek Kuta Utara, pada 19 November 2015, Pukul 01.30 Wita di Hotel Aston Denpasar dengan barang bukti satu linting ganja dengan berat 1,5 gram.

 

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement