REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan untuk memberi sanksi yang tegas atas kelalaian maskapai dalam menurunkan penumpang.
"Kejadian seperti ini tidak bisa dibiarkan dan dianggap teknis saja, Kemenhub harus mengusut kasus ini secara tuntas dan memberikan sanksi yang tegas," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (18/5).
Tulus menilai kejadian serupa pada maskapai Lion Air dan Air Asia tidak bisa dibiarkan apalagi terus berulang dan terjadi pada maskapai lain. Menurut dia, hal itu bisa mengindikasikan bahwa pemerintah dan operator memiliki pekerjaan rumah yang sangat berat untuk membenahi keselamatan penerbangan dan di Indonesia.
"Kasus ini tidak boleh dibiarkan, tidak hanya cukup dengan teguran dari pihak imigrasi dan permintaan maaf," katanya.
Kejadian yang hampir sama dialami dua maskapai, yakni Lion Air JT 161 dan AirAsia QZ 509 dalam waktu yang berdekatan, yaitu salah menurunkan penumpang internasional ke terminal domestik.
Pesawat Lion Air JT 161 rute Singapura-Cengkareng yang membawa 182 penumpang, 40 di antaranya telah diantar terminal domestik Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada 10 Mei lalu pukul 19.35 WIB.
Dari 16 yang lolos terminal domestik, 12 di antaranya telah melapor ke pihak imigrasian, namun empat di antaranya sempat keluar bandara dan saat ini tinggal satu yang masih belum tercatat pihak Keimigrasian Bandara, yaitu warna negara asing Hungaria.
Sementara itu, AirAsia QZ 509 rute Singapura-Denpasar membawa 155 penumpang, 48 di antaranya dibawa ke terminal kedatangan domestik di Bandara Ngurah Rai, Bali pada 16 Mei pukul 23.54 WIB.
Namun, 48 penumpang telah digiring ke terminal kedatangan internasional untuk didata keimigrasiannya, meski salah satunya WNA Selandia Baru sempat lolos, tetapi telah melaporkan diri kembali ke bandara.