REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menyegel sebuah pabrik plastik di Jalan Adi Soemarmo, Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo pada Rabu (18/5) pagi.
Penutupan paksa dilakukan langsung oleh Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, petugas Satpol PP serta Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Surakarta.
Menurut Kepala Satpol PP Surakarta Sutarjo, penutupan paksa pabrik bernama CV Sumber Anugerah Plastindo itu lantaran perusahaan dianggap telah menyalahi peraturan pemerintah daerah Surakarta terkait izin.
"Pabriknya disegel karena tak punya izin usaha, awalnya cuma izin perdaganngan tapi digunakan untuk industri. Karena itu kami segel sesuai prosedur," ujar Sutarjo.
Keberadaan pabrik plastik itu pun dinilai telah membuat warga sekitar resah. Sutarjo mengatakan pabrik plastik itu telah melanggar Perda nomor 9/2008 tentang izin usaha industri dan perdagangan, serta Perda nomor 10/2015 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sumardi, warga setempat mengatakan setiap hari warga mencium bau tak sedap yang berasal dari pabrik. Hal itu membuat warga terganggu, bahkan mereka khawatir hal itu akan berdampak pada kesehatan.
Ia pun gembira dengan disegelnya pabrik tersebut oleh Pemkot Surakarta sebab laporan dan keluhan yang sering sampaikan warga pada Pemkot Surakarta sejak 2015 akhirnya ditanggapi juga.
"Tidak kuat baunya, warga di sini merasa terganggu. Sekarang sudah ditutup kami siap mengawasi kalau dibuka kembali," ujarnya.