Rabu 18 May 2016 08:31 WIB

Ayunan di Perairan Gili Trawangan akan Dibongkar

Red: Nur Aini
Ayunan di Gili Trawangan
Foto: tripadvisor
Ayunan di Gili Trawangan

REPUBLIKA.CO.ID,LOMBOK UTARA -- Satuan Kerja Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Labuhan Lombok menertibkan tiga ayunan milik Ombak Sunset Hotel karena berada di zona inti perairan Gili Trawangan.

"Hari ini kami minta pemiliknya membongkar sendiri ayunan yang dibangun karena masuk dalam zona inti Gili Matra," kata Kepala Satuan Kerja (Satker) Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDK) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Labuhan Lombok Mubarak di Lombok Utara, Rabu (18/5).

Gili Matra adalah sebutan dari tiga gili indah yang ada di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, yakni Gili Meno, Gili Air, dan Gili Trawangan. Ketiga gili tersebut sudah menjadi destinasi wisata yang ramai dikunjungi wisatawan domestik dan mancanegara.

Mubarak mengatakan, pihaknya sudah memberikan peringatan sejak awal 2015 kepada manajemen Ombak Sunset Hotel untuk memindahkan tiga ayunan yang berdiri di tengah perairan zona inti Gili Trawangan, namun peringatan belum juga dilaksanakan.

PSDKP Labuhan Lombok bersama dengan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang serta Polisi Khusus KKP mengecek lokasi perairan tempat tiga ayunan dibangun, sekaligus memberi peringatan terakhir kepada manajemen Ombak Sunset Hotel.

"Kami sudah mendatangi lokasi kemarin, Selasa (17/5), dan langsung berikan peringatan terakhir ke pemilik ayunan, mau membongkar sendiri atau dipasangi garis pengaman sebagai tanda proses penyidikan dimulai, akhirnya mereka (pemilik ayunan) bersedia membongkar mulai hari ini," ujarnya.

Tim penertiban dari KKP, kata dia, tidak ingin upaya penertiban berdampak terhadap kondusifitas pariwisata di Gili Matra, khususnya Gili Trawangan yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara.

Oleh sebab itu, upaya persuasif lebih dikedepankan dengan meminta secara baik-baik kepada manajemen Ombak Sunset Hotel untuk bersedia membongkar tiga ayunan miliknya dalam waktu secepatnya.

Keberadaan tiga ayunan tersebut, menurut Mubarak, menyalahi ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 57/Kepmen-KP/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.30/Men/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

"Tiga ayunan itu berada di zona inti yang ada padang lamunnya, makanya kami berkewajiban melakukan penertiban," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement