REPUBLIKA.CO.ID,JEMBER -- Dana untuk pemerintahan desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, senilai Rp346 miliar, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD kabupaten setempat belum bisa dicairkan hingga pertengahan Mei 2016.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember M. Winardi, Selasa, mengatakan pencairan dana desa di 226 desa di Jember terlambat karena sejumlah persyaratan untuk pencairan dana desa tersebut belum dipenuhi oleh kepala desa dan perangkatnya.
"Keterlambatan pencairan dana untuk pemerintah desa diakibatkan sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi oleh pemerintahan desa setempat. Hal itu tidak hanya terjadi di Jember, namun sebagian besar kabupaten di Indonesia," tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, ada sejumlah peraturan yang harus disesuaikan dengan pencairan dana itu, sehingga tidak bisa langsung dicairkan kepada pemerintah desa dan menyebabkan kepala desa beserta perangkat belum mendapat tunjangan.
"Tidak semua desa dengan cekatan untuk memenuhi persyaratan pencairan sejumlah anggaran desa itu, baik yang bersumber dari APBN yakni dana desa dan bagi hasil retribusi pajak, serta alokasi dana desa yang bersumber dari APBD Jember," katanya.
Winardi mengatakan keterlambatan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sepenuhnya bukan kesalahan pihak desa karena keterlambatan itu juga dipicu perubahan regulasi pengelolaan dana desa.
"Terbitnya peraturan pemerintah tentang dana desa yang mengharuskan dilakukan penyesuaian terhadap APBDes. Saya juga kaget, saat masih proses peraturan yang lama, tiba-tiba muncul peraturan yang baru dan itu juga merepotkan," ujarnya.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Jember Mashuri Harianto mendesak Pemkab Jember melakukan berbagai upaya untuk pencairan anggaran desa tersebut, sehingga pembangunan desa tidak terhambat.
"Belum cairnya dana desa menyebabkan dampak yang cukup signifikan yakni pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana desa berhenti dan perangkat desa belum mendapat tunjangan," tuturnya.
Informasi yang dihimpun, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah merealisasikan penyaluran dana desa tahap pertama kepada pemerintah desa pada Maret 2016.
Namun, hingga April 2016, dana desa yang sudah tersalurkan sebesar 41 persen atau Rp11,5 triliun kepada 179 kabupaten dari total 434 kabupaten di seluruh Indonesia.