REPUBLIKA.CO.ID, REJANGLEBONG -- Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, mengimbau satu dari 14 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Y (14), siswi SMP yang masih buron agar segera menyerahkan diri.
"Satu orang lagi tersangka pelaku yang belum tertangkap ini ialah Fr, dia sekarang masih dalam pengejaran dan pencarian oleh petugas. Kita imbau yang bersangkutan ini agar segera menyerahkan diri sebelum ditindak," katanya di Rejanglebong, Selasa (17/5).
Keberadaan satu tersangka yang belum terdeteksi keberadaannya itu kata dia, terus ditelusuri petugas baik di Dusun IV Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding termasuk areal perkebunan kopi orangtua mereka di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang berjarak 10 jam perjalanan, yang ditempuh dengan cara berjalan kaki.
Pencarian keberadaan tersangka yang masih buron ini tambah dia, selain dilakukan di sejumlah tempat dalam Kecamatan Padang Ulak Tanding juga sejumlah lokasi lainnya di Rejanglebong maupun daerah lainnya. Sementara itu dari para pelaku kasus itu sendiri kata Dirmanto sampai saat ini sudah berhasil diamankan sebanyak 13 orang, di mana pada Sabtu (14/5) lalu satu tersangka lagi yakni Jf (13) yang sempat buron 1,5 bulan menyerahkan diri ke Polsek Padang Ulak Tanding.
Tersangka Jf ini menyerahkan diri kepada petugas setelah sekian lama bersembunyi di areal perkebunan di dalam kawasan TNKS. Selama dalam pelariannya yang bersangkutan ini hanya umbut tanaman hutan dan selalu berpindah-pindah lokasi. "Setelah tidak tahan dengan kondisi di dalam hutan, dia kemudian pulang ke desanya di Dusun IV Desa Kasie Kasubun, dan kemudian diantar orangtuanya dan perangkat desa ke kantor Polsek Padang Ulak Tanding," ujarnya.
Dengan menyerahnya Jf kata dia, maka berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Kejari Curup, dan selanjutnya disidangkan dengan pasal yang dijerat sama dengan tujuh pelaku lainnya yang sudah di vonis hakim PN Curup karena berstatus anak dibawah umur seperti yang diatur dalam UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.