Selasa 17 May 2016 17:25 WIB

Kepolisian Bongkar Jaringan Pencuri Mobil

 Pencurian Mobil
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Pencurian Mobil

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM  --  Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil membongkar jaringan pelaku pencurian mobil di Kota Mataram.

"Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat, yang sebelumnya mengetahui adanya laporan kehilangan sebuah mobil pada Senin (2/5)," kata Direktur Ditreskrimum Polda NTB melalui Kasubdit III AKBP Kholilur Rochman dalam jumpa persnya, Selasa (17/5).

Kendaraan roda empat merek Mitsubishi berwarna merah ini dilihat sedang dikendarai di seputaran Kota Mataram. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda NTB dalam hal ini membantu Polsek Cakranegara dalam proses pencarian di lapangan. "Kami di sini membantu Polsek Cakranegara, karena laporan awalnya masuk di sana," ujarnya.

Setelah menyelidikinya di lapangan, ternyata informasi yang didapat dari masyarakat itu benar bahwa kendaraan yang dilaporkan hilang pada Senin (2/5), dibawa oleh oknum yang tidak dikenal.

Sehingga, pada Sabtu (14/5), anggota Subdit III Ditreskrimum Polda NTB langsung menyergap empat warga yang diduga berperan dalam jaringan pencurian mobil milik korban bernama Nahyun (44), asal Kabupaten Lombok Tengah.

Kendaraannya dilaporkan hilang saat sedang parkir di pinggir jalan depan rumahnya yang terletak di wilayah Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, sekitar pukul 04.30 Wita.

Empat warga yang diduga berperan dalam jaringan pencurian mobil ini, ditangkap di wilayah Nyiur Lembang, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Mereka di antaranya berinisial MJ alias Jihad (19), AB alias Ajim (26), RR alias Randi (20), dan SU alias Ujis (28).

Kholilur mengatakan, penangkapan berawal dari keberhasilan anggota meringkus MJ dan AB yang berperan sebagai pelaku pencurian. Namun dalam pengembangannya, jaringan ini terbongkar setelah dua pelaku lainnya berhasil diamankan, yakni RR dan SU, keduanya diketahui berperan sebagai penadah mobil curian.

"Jadi pasal yang kita kenakan berkembang, dari Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP menjadi Pasal 480 Ayat 1 KUHP. Karena di sini ada peran penadah juga," ucap Kholilur.

Lebih lanjut, barang bukti berupa mobil beserta barang yang diduga digunakan dalam aksi pelaku juga telah diamankan, yaitu kunci T. "Untuk kendaraannya kita temukan di wilayah Nyiur Lembang, kita amankan bersamaan dengan pelaku," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement