REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Imigrasi Kelas I Mataram berhasil menangkap lima Warga Negara Asing (WNA) asal Iran, Yaman, Bangladesh, Tunisia dan Malaysia di Lombok Timur. Mereka adalah Sasha Zaribaf (46), Taufik Mahyoub (35), Rubel Shak (34), Marzouki (52) dan Yohanes Ambuat (34).
“Mereka ditangkap karena tidak masuk melalui jalur pemeriksaan imigrasi dan tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian. Mereka berada di Indonesia secara ilegal,” ujar Kepala Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Mataram, Agung Wibowo kepada wartawan di Kota Mataram, Selasa (17/5).
Menurutnya, Sasha Zaribaf masuk ke Indonesia pada 21 Agustus 2015 dan ditangkap pada 12 Januari 2016 di Praya, Lombok Tengah karena melanggar pasal 78 UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Sementara Taufik masuk ke Indonesia pada 19 Februari 2015 dan ditangkap pada 21 April 2016 di Lombok Timur.
Ia menuturkan, Rubel Shak ditangkap karena melanggar pasal 113 dan pasal 119 dan ditangkap di Lombok Timur pada 14 Mei 2016 beserta Marzouki dan Yohanes Ambuat di Lombok Timur.
“Imigrasi akan melakukan deportasi segera mungkin,” ungkapnya.
Agung menambahkan hingga April 2016, terdapat 54 WNA yang dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal. Terdiri dari Januari sebanyak tujuh orang, Februari 25 orang, Maret 15 orang dan April 7 orang.
Menurutnya, WNA yang dideportasi paling banyak berasal dari Cina, sementara Spanyol dua orang, Inggris dua orang, Italia satu orang, Rusia tiga orang, Selandia Baru dan Malaysia satu orang. Dimana, rarat-rata melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Sementara itu, yang masuk dalam tahap pengadilan ada dua orang asal Myanmar dan Italia.