Selasa 17 May 2016 01:40 WIB

Polda Tangkap WN Nigeria Tipu Guru Via Facebook

Rep: C21/ Red: Yudha Manggala P Putra
Tampak seorang pria sedang mengakses laman sosial media, Facebook.
Foto: EPA
Tampak seorang pria sedang mengakses laman sosial media, Facebook.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga orang terkait penipuan kepada seorang guru NP (37). Salah satu pelaku warga negara nigeria berinisial ARC mengaku sebagai tentara Amerika yang pernah bekerja di Afghanistan.

"Sejak bulan Agustus 2015, tersangka ARC membuat akun Facebook dengan nama Eldho Markose yang melakukan perkenalan dengan korban di Facebook. Dimana ARC mengaku sebagai tentara Amerika yang bertugas di Afganistan dan akan memberikan uang sebanyak 1,5 juta dolar Amerika Serikat ke korban," ujar Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Suharyanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/5).

Arc yang mengenal korban NF mengajak korban untuk menikahinya via Facebook. Kata Suharyanto, jika Arc menikahi korban akan diberikan uang sebanyak 1,5 juta dolar AS. "Uang yang diberikan kepada korban nanti akan digunakan untuk investasi, menyumbang ke panti asuhan, biaya menetap di Indonesia, biaya menikah dengan korban dan masa depan berdua setelah menikah," imbuh dia.

Sebelumnya pada tanggal 17 April 2016 tersangka ARC, kata Surhayanto mengatakan kepada korban akan mengutus agen diplomatik bernama Max ke Indonesia untuk membawa box yang berisi uang tersebut.

"Nah pada tanggal 19 April, korban menerima telepon dari NM yang mengaku sebagai petugas kargo Bandara Ngurah Rai Bali dan meminta uang biaya administrasi agar box yang berisi uang tersebut dapat keluar dari bea cukai, biaya asuransi antiteroris dan money laundring," terang dia.

Dengan dijanjikan seperti itu, lantas korban terpedaya oleh para pelaku. Sehingga pada tanggal 14 Mei, korban mengirimkan uang ke rekening yang disiapkan oleh tersangka RN dengan total Rp 650 juta.

Kemudian hasil kejahatan dari penipuan tersebut para pelaku NM dan RB membelikannya perhiasan. Sedangkan ARC mengirim uang tersebut ke keluarganya di Nigeria. Untuk ARC mendapat keuntungan 70 persen, NM 20 persen, dan RN 10 persen dari Rp 650 juta.

Untuk barang bukti yang diamankan adalah lima buah KTP, satu passport, tiga laptop, 15 hp, sepuluh buku tabungan, 13 kartu ATM, enam sim card, kalung emas, uang tunai 800 dolar AS dan 1.000 ringgit.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 378, 263 KUHP, Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencurian uang, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement