Selasa 17 May 2016 07:47 WIB

Kemenhub: Sanksi Siap Dijatuhkan untuk Lion Air

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bilal Ramadhan
Pesawat maskapai Lion Air.
Foto: Antara/Lucky R
Pesawat maskapai Lion Air.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah memanggil maskapai penerbangan Lion Air pada Senin (16/5) untuk meminta penjelasan terkait insiden yang menyebabkan seorang warga negara asing (WNA) bebas berkeliaran di tanah air tanpa melalui pemeriksaan imigrasi bandara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo menjelaskan, pemerintah akan mengacu pada Peraturan Menteri nomor 61 tahun 2015 tentang Fasilitasi (FAL) Udara.

Dalam beleid tersebut, lanjut Suprasetyo, disebutkan bahwa penanganan parkir pesawat termasuk pengantaran penumpang sampai ke pemeriksaan imigrasi adalah tanggung jawab maskapai. Artinya, dalam insiden pekan lalu ini Lion Air akan dikenai sanksi. Seperti apa sanksinya, Suprasetyo menyebutkan, pemerintah akan mengikuti hasil investigasi.

"Pasti akan sanksi baik lalai atau sengaja. Sanksi diberikan kepada maskapai karena aktivitas ground handling tanggung jawab maskapai," kata Suprasetyo di Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (16/5).

Selain itu, untuk empat orang penumpang termasuk tiga orang warga negara Indonesia (WNI) dan 1 orang WNA, Kementerian Perhubungan mengatakan bahwa wewenang berada pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menindaklanjuti.

"Ditjen imigrasi akan lakukan penyelidikan juga demikian Ditjen Bea Cukai akan lakukan penyelidikan. Ditjen Hubud juga akan lakukan investigasi. Ketiganya tadi akan bentuk tim untuk lakukan investigasi besar untuk tahu apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian," ujar Suprasetyo.

Suprasetyo juga mengungkapkan bahwa ternyata pihak Lion Air tidak melakukan pelaporan sama sekali kepada Otoritas Bandara maupun Kementerian Perhubungan pada periode waktu kejadian insiden ini pekan lalu. Parahnya, pemerintah justru baru tahu kejadian ini setelah tersebar luar di media sosial.

"Hal ini memang tidak dilaporkan oleh Lion Air kepada Kemenhub, atau Otban dan Bea Cukai. Saya sendiri baru tahu dari medsos. Saya sudah bilang kepada Lion air bahwa segala sesuatu yang tidak sesuai prosedur harus dilaporkan," kata dia.

Berdasarkan pengakuan pihak Lion Air, lanjut Suprasetyo, keputusan maskapai untuk tidak melaporkan kepada Otoritas Bandara atau Kemenhub disebabkan mereka telah melaporkan kepada pihak kepolisian. Bahkan, pengemudi bus yang menyebabkan "salah antar" telah dipecat oleh perusahaan.

Berdasarkan penelusuran Republika, buntut dari sejumlah kelalaian Lion Air sejak awal tahun ini membuat maskapai terancam penundaan 100 izin rute penerbangan. Dari 100 rute tersebut, ada sebagian yang memang sudah berjalan dan sisanya baru diajukan.

Pihak Kementerian Perhubungan menyebutkan, mereka terpaksa menunda pemberian izin 100 rute ini mengingat berbagai kelalaian yang telah dilakukan oleh Lion Air. Paling tidak, penundaan izin rute akan diberikan selama satu bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement