Senin 16 May 2016 18:26 WIB

KPK Duga Ajudan Nurhadi Disembunyikan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum bisa menghadirkan Royani, yang disebut-sebut sebagai supir sekaligus ajudan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Padahal, KPK telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan Royani. Namun yang bersangkutan tak pernah hadir tanpa disertai keterangan. KPK pun menduga Royani sengaja disembunyikan.

""Sampai saat ini saya belum bisa infomasikan siapa yang menyembunyikan, tapi ada dugaan menyembunyikan iya. Ada dugaan seperti itu, jadi ketika dua kali kami memanggil, dan saksi tidak hadir tanpa keterangan, kami menduga saksi tersebut disembunyikan," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/5).

Menurut Yuyuk, kesaksian Rohani dinilai penting karena ia dianggap orang terdekat Nurhadi. Penyidik KPK tengah berupaya menghadirkan Rohani untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap penanganan perkara peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Termasuk rencana penjemputan paksa, mengingat ia telah dua kali mangkir pemanggilan KPK.

"Tergantung penyidik (penjemputan paksa) tapi saat ini penyidik sedang melakukan upaya-upaya lain untuk bisa menghadirkan saksi tersebut," kata Yuyuk.

Diketahui, KPK sendiri sudah mengajukan surat pencegahan terhadap Royani ke Direktorat Jenderal Imigrasi per 4 Mei 2016 dan berlaku untuk 6 bulan ke depan demi kepentingan penyidikan.

Dalam kasus suap PN Jakpus, diketahui KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (20/4) lalu. Keduanya, yakni Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement