Senin 16 May 2016 16:27 WIB

‎Fahri Yakin Kasusnya Temukan Titik Terang

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Karta Raharja Ucu
Fahri Hamzah
Foto: Republika/Yasin Habib
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fahri Hamzah optimistis dengan perjuangannya terkait posisi dia di PKS dan DPR.

"Saya yakin dari awal ini ada masalah. Kalau tidak yakin, saya tidak akan berani," ujar Fahri di ruang wartawan DPR, Jakarta, Senin (16/5).

Fahri pun berjalan mantap melewati setiap proses hukum terkait pemecatannya dari PKS dan penggantian posisinya di DPR. "Tidak boleh bergerak dengan keraguan," kata dia.

Dia mengajak pihak-pihak yang memecatnya agar fokus menjawab gugatannya sehingga bisa mempertanggungjawabkan ke publik. Terutama perihal apakah wajar anggota senior partai dipecat begitu saja dari semua jenjang posisi dalam proses kilat.

Ini, kata Fahri, merupakan 'operasi' untuk menghabiskan orang-orang tertentu. Wakil Ketua DPR ini mengajak semua pihak agar berpikir rasional. "Mereka lagi under pressure (di bawah tekanan), lebih baik reflektif melihat kasus secara netral," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Fahri menjelaskan di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945 disebutkan warga Indonesia tidak boleh dijerat dengan hukum yang berlaku surut. Namun, ada peraturan internal PKS nomor 3 dan 4 yang baru dibuat setelah dia dipecat. Peraturan tersebut menyangkut kedisiplinan dan metode hukuman.

Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan provisi pada Fahri. Putusan tersebut menyatakan bahwa Fahri tetap menjadi bagian dari PKS dan posisinya sebagai Wakil Ketua DPR untuk sementara tidak tergantikan.

Putusan ini berlaku hingga ada putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA). Fahri mengatakan dari awal langkah hukum ini, dia selalu beritikad baik dengan menghadiri setiap prosesnya mulai dari mediasi I dan II.

Dengan adanya putusan ini, Fahri berharap tidak ada lagi gonjang-ganjing soal pemecatannya. "Biar rakyat lega, konstituen saya di NTB juga tenang," ujarnya. Fahri akan menghormati apapun putusan MA mengingat Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement