Senin 16 May 2016 14:11 WIB

Mensos: Pornografi dan Miras Pemicu Awal Tindak Kekerasan

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Angga Indrawan
Khofifah Indar Parawansa
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan Indonesia saat ini darurat pornografi dan perlindungan perempuan terhadap anak dan perempuan. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menganggap, konten pornografi dan minuman keras, menjadi salah satu pemicu awal tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan.

 

"Saat ini, Indonesia darurat pornografi dan perlindungan terhadap anak dan perempuan harus dilakukan dengan melibatkan semua pihak terkait," kata dia dalam keterangan tertulis, Ahad (15/5) lalu.

Pernyataan tersebut, kata Khofifah, setelah adanya kasus YY (14 tahun), pelajar SMP yang diperkosa dan dibunuh oleh 14 pemuda dan remaja yang sedang mabuk. Ia mengaku mendengar pernyataan para pelaku tersebut sebelum melakukan kekejaman kejahatan seksual pada YY.

"Saya tidak sedang berteori, mereka menonton video porno, minum arak atau tuak, kemudian melakukan tindakan rudapaksa dengan ajakan orang dewasa," ujarnya.

 

Berdasarkan pernyataan para pelaku, Khofifah berujar, mereka menanfaatkan telepon genggam untuk menonton video porno. Mereka, ia melanjutkan, menontonnya secara ramai-ramai.

 

"Kondisi ini, tentu harus disikapi dengan serius oleh semua pihak. Sebab, kemajuan teknologi informasi (TI) selain membawa dampak positif, tapi negatifnya juga tidak sedikit bagi generasi bangsa," jelasnya.

Khofifah mengimbau pada para orang tua, agar bisa menuntun anak-anaknya memanfaatkan teknologi. Salah satunya dengan menunjukkan mana saja laman (situs) yang mencerdaskan dan merugikan. Khofifah menegaskan, ada persoalan serius dari hulu dan hilir yang harus dibenahi bersama. Di hulu, ia berujar, harus ada penutupan laman yang mengandung pornografi. Sementara di hilir, ada penambahan hukuman bagi pelaku tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan.

 

"Di hilir, hukuman tambahan dengan cara dipampang muka pelaku di tempat umum dan media sosial, dikebiri seperti di Amerika, Inggris dan Australia. Dikebiri dengan cara disuntik, diminum, ataupun dioleskan dan tidak berarti memutuskan keturuan karena ada masa berlakunya," tutur Khofifah menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement