Jumat 13 May 2016 20:17 WIB

Kemenpupera: IMB Bisa Selesai Beberapa Jam

IMB
IMB

REPUBLIKA.CO.ID,BALIKPAPAN -- Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera)Republik Indonesia memperkenalkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang baru saja disahkan.

Menurut Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kemenpupera Adjar Prajudi, di Balikpapan, Jumat, Permen tersebut mengatur agar pemangku pelayanan publik mempersingkat waktu layanan pengurusan IMB.

Pembuatan IMB dari semula 90 hari kerja menjadi 3 sampai 30 hari sesuai dengan tingkat kompleksitas bangunan gedung. "Bahkan bisa selesai dalam berapa jam, seperti IMB untuk rumah sederhana. Kalau prototipe ada dan persyaratan lengkap, beberapa jam saja langsung diterbitkan," katanya pula.

Namun, IMB untuk bangunan khusus yang memiliki kompleksitas teknis dengan sendirinya tidak bisa selesai dalam hitungan jam tersebut.

Karena itulah, katanya lagi, ada masa selama 30 hari untuk memberi waktu bagi pihak terkait mengkaji dan memeriksa persyaratan yang diperlukan. "Tujuannya agar fungsi bangunan benar-benar layak dan aman bagi penggunanya," kata Prajudi pula.

Menurut Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Balikpapan I Ketut Astana, menindaklanjuti peraturan menteri itu, pihaknya akan menyusun langkah-langkah lebih maju dalam pengurusan IMB sesuai dengan amanat permen tersebut.

"Kami sedang godok bersama Asisten I Sekkot termasuk semua perizinan akan dipermudah dan dipercepat sesuai dengan Permen PUPR," kata Astana lagi.

Terdapat tiga jenis perizinan IMB yang tertuang dalam permen tersebut, yaitu perizinan untuk bangunan sangat sederhana, bangunan sederhana, dan perizinan bangunan khusus.

"Perizinan rumah sangat sederhana sangat mungkin untuk dipercepat, tapi untuk bangunan yang sederhana dan khusus harus kami cek dulu bangunannya, administrasinya seperti apa, retribusinya, dan lingkungan sekitar juga seperti apa. Jadi, harus sesuai dengan SOP," ujar dia pula.

Astana mengatakan, sesuai dengan SOP pembuatan IMB di Balikpapan, penerbitan IMB itu selama 14 hari kerja. "Kami tidak sembarangan menerbitkan IMB karena itu merupakan langkah final yang harus clear semua persyaratan yang berlaku," katanya.

Menurut data DTKP Kota Balikpapan tahun 2016 ini telah mengeluarkan 700 IMB. Sedangkan, pada 2015, IMB yang dikeluarkan sebanyak 2.360, tahun 2014 sebanyak 1.790, dan tahun 2013 sebanyak 1.816, serta 2012 sebanyak 1.839 IMB.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement