Jumat 13 May 2016 19:26 WIB

Perppu Hukuman Kejahatan Seksual Dikirim ke DPR Pekan Depan

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nur Aini
pelecehan seksual (ilustrasi)
pelecehan seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Perppu diharapkan dapat segera diserahkan ke Presiden sebelum Jokowi berangkat ke Korea Selatan untuk kunjungan kerja akhir pekan ini.

Selanjutnya, setelah disetujui Presiden, pemerintah menargetkan Perppu dapat langsung dikirim ke DPR pekan depan.

"Diharapkan pada tanggal 18 dan paling lama tanggal 20 itu sudah bisa dimasukkan ke DPR," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/5).

Perppu itu akan mengatur pemberatan hukuman dan hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan asusila pada anak. Tambahan hukuman berupa kebiri, pemasangan cip khusus, dan publikasi identitas pelaku.

Selain Perppu, menurut Pramono, pemerintah juga tengah menyiapkan payung hukum lain berupa Rancangan Undang-Undang mengenai kekerasan terhadap perempuan. Dia menyebut, rancangan UU itu akan diusulkan agar menjadi prioritas dalam program legislasi nasional (Prolegnas) di DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement