Jumat 13 May 2016 17:29 WIB

Menag Dalami Hukuman Kebiri dari Sudut Pandang Agama

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Lukman Hakim Saifuddin
Foto: Republika/Darmawan
Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah terus menggodok Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai hukuman kebiri. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, salah satu hal yang dibahas oleh pemerintah adalah hukuman kebiri dipandang dari sudut pandang agama.

"Ini (soal pandangan hukum kebiri tidak sesuai dengan ajaran Islam) masih terus didalami. Bagaimana kebiri itu," kata Lukman usai meresmikan gedung Madinah Almunawarah di Asrama Haji, Medan, Jumat (13/5).

(Baca juga: JK Instruksikan Menkominfo Tutup Situs Negatif)

Lukman mengatakan, kebiri merupakan salah satu alternatif dari bentuk pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, khususnya terhadap anak-anak. Hukuman ini pun, lanjutnya, juga bentuk dari ‎penambahan sanksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Meski begitu, mengenai bentuknya seperti apa, Lukman meminta semua pihak menunggu Perppu tersebut selesai.

"Ini kan masih terus dalam pendalaman. Tentu pada saatnya nanti‎, ketika Perppu itu sudah diterbitkan, baru tahu itu seperti apa. Kita terlibat dalam rapat itu," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meminta kementerian dan lembaga terkait untuk bergerak cepat dalam menangani kejahatan seksual yang makin marak terjadi. Jokowi pun meminta agar hukuman kebiri dapat segera diterapkan kepada para pelaku kejahatan seksual.

"Segera dikoordinasikan agar ada keputusan, termasuk yang sudah dibicarakan dalam rapat terbatas, yakni mengenai UU atau Perppu Kebiri," kata Jokowi saat membuka rapat sidang kabinet di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/5) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement