Jumat 13 May 2016 17:08 WIB

Emil akan Ambil Langkah Hukum untuk Tindak Kebun Binatang Bandung

Rep: C26/ Red: Nur Aini
Tim dokter gabungan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat memeriksa buaya di kebun binatang Bandung, Jl Taman Sari, Kota Bandung, Jumat (13/5).
Foto: Dede Lukman Hakim
Tim dokter gabungan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat memeriksa buaya di kebun binatang Bandung, Jl Taman Sari, Kota Bandung, Jumat (13/5).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah mencari solusi terkait polemik Kebun Binatang Bandung. Salah satunya dengan mempersiapkan upaya hukum kepada Yayasan Taman Margasatwa Taman Sari selaku pengelola kebun binatang.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan pihaknya menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan pengelola. Hal tersebut bisa menjadi dasar membawa ke ranah hukum.

"Nanti kami akan teliti kalau banyak pelanggaran yang terbukti ini kami akan somasi untuk menyelesaikan urusan ini," kata pria yang akrab disapa Emil usai rapat di Pendopo Kota Bandung, Jumat (13/5).

Upaya hukum ini dinilainya sebagai langkah tegas agar pengelola dapat memperbaiki layanan. Jika terkesan tidak ada niat memperbaiki maka proses bisa berlanjut gugatan ke pengadilan.

Menurutnya banyak fakta yang terungkap yang menunjukan bahwa pengelolaan kebun binatang bermasalah sejak dulu, baik soal sewa lahan hingga dugaan pajak yang tidak dibayarkan. Hal ini, ujar dia, dapat menjadi bahan rekomendasi upaya pemkot ke ranah hukum.

"Pertama banyak fakta dari 2007 tidak bayar sewa. Kemudian ada dugaan retribusi tiket tidak dibayarkan.  Ada dugaan PBB tidak dilaksanakan dengan semestinya," ujarnya.

Selain itu, Emil mengungkapkan kecenderungan pihak yayasan yang ingin memperkaya pribadi. Padahal sesuai hukum, sebuah yayasan tidak boleh memanfaatkan yayasannya untuk kekayaan pribadi.

Emil menambahkan dirinya juga melaporkan kepada Kementerian  Lingkungan Hidup terkait kondisi yang terjadi di Kebun Binatang Bandung saat ini. Hal ini mengingat keberadaan kebun binatang berada di bawah koordinasi langsung dengan kementerian.

Laporan tersebut, ujar Emil, ditujukan agar kementerian dapat melakukan audit langsung sehingga dapat memperjelas solusi yang bisa diambil.  

"Kami akan laporkan hasil otopsi dan keprihatinan melalui surat ke kementerian bahwa situasinya seperti ini. Suratnya nanti akan kami jadikan lampiran untuk menyoroti agar kementerian mengaudit," tuturnya.

Jika sudah tidak sanggup lagi mengelola, ia menyarankan pengelolaannya dialihkan ke Pemkot Bandung. Selain itu, pengelolaan bisa diserahkan ke pihak ketiga atau investor yang siap membangun kebun binatang lebih layak dan sesuai standar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement