REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan pelaksanaan eksekusi mati tahap III tinggal menunggu teknisnya sedangkan secara yuridis sudah memenuhi syarat.
"Secara yuridis sudah memenuhi syarat. Dan teknisnya bagaimana? Ya belum ditentukan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad, Jumat (13/5).
Noor Rachmad juga menegaskan, sampai sekarang belum menentukan siapa dan kapan waktu yang pasti untuk pelaksanaan eksekusi mati tersebut. Terkait Polda Jawa Tengah yang telah menyebutkan jumlah terpidana mati, ia hanya menegaskan kejaksaanlah yang akan menentukan siapa yang dieksekusi.
"Mereka (polda) membantu untuk menembak saja. Tunggu tanggal waktu dan mainnya," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menginginkan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman untuk segera dieksekusi mati. Ia menambahkan tidak ingin berlama-lama untuk segera mengeksekusinya karena selama ini Freddy Budiman selalu mengulur-ulur waktu dengan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Karena itu, kata dia, diperlukan ketegasan dan kepastian dari pihak Freddy Budiman terkait pengajuan PK tersebut.
"Saya menginginkan Freddy segera dieksekusi. Tentunya kita tidak mau menunggu terlalu lama," tegasnya. Di bagian lain, ia menegaskan, soal pelaksanaan eksekusi mati itu sendiri pihaknya belum memutuskan waktu yang pastinya.
"Kita belum memutuskan itu, bahwa koordinasi dan persiapan sudah. Tetap yang memutuskan adalah eksekutor," katanya.