Jumat 13 May 2016 16:19 WIB

Soal Hukuman Mati, Mendagri: Kita tak Perlu Takut dengan HAM

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Teguh Firmansyah
Hukuman Mati..(ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati..(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memiliki sikap tegas dalam hal penegakkan hukum kejahatan narkoba. Menjawab pertanyaan wartawan di Purwokerto, Jumat (13/5), Mendagri menyatakan dalam hal penerapan hukuman mati bagi bandar narkoba, pemerintah tidak perlu takut dengan masalah hak asasi manusia (HAM). ''Kalau menurut saya pribadi, kita tidak perlu takut dengan HAM,'' jelasnya.

Ia mengungkapkan, jumlah korban akibat narkoba sudah sangat banyak. ''Ada sekitar 50 orang meninggal dunia setiap hari, akibat narkoba,'' jelasnya.

Dalam kondisi seperti ini, Mendagri menyatakan, para bandar narkoba tersebut sudah biasa melanggar HAM setiap warga negara.  Namun terhadap para korban, Mendagri memiliki pendapat lain.

''Kalau memang korban, ya harus direhabilitasi. Tapi kalau terhadap para bandar yang mengedarkan narkoba pada masyarakat mereka harus dihukum dengan hukuman yang seberat-beratnya. Termasuk dengan menjatuhkan hukuman mati,'' tegasnya.

Dalam masalah narkoba, saat ini Kejaksaan Agung telah merencanakan pelaksaan eksekusi mati tahap III terhadap sejumlah terpidana mati kasus narkoba. Meski demikian, sejauh ini Jaksa Agung Prasetyo  belum memberi kepastian kapan eksekusi tersebut akan dilaksanakan. Termasuk dalam hal identitas terpidana yang akan dieksekusi, sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari Kejagung.

Baca juga, Pemerintah Diminta tak Tutupi Rencana Hukuman Mati Gelombang III.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement