Jumat 13 May 2016 15:49 WIB

Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Hak Prerogatif Presiden

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti melambaikan tangan saat berada di dalam kendaraan seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan MPR dan DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti melambaikan tangan saat berada di dalam kendaraan seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan MPR dan DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan bahwa keputusan perpanjangan masa jabatan kapolri adalah hak prerogatif Presiden Joko Widodo.

"Itu tentu hak prerogatif Presiden," kata Jenderal Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan pihaknya siap menjalankan apa pun keputusan Presiden. "Sebagai prajurit, apa yang ditentukan, tentu saya siap. Pensiun siap, alhamdulillah, tidak pensiun juga tidak apa-apa," ujarnya.

Wacana soal masa perpanjangan Badrodin Haiti sebagai Kapolri terus bergulir jelang masa pensiun jenderal bintang empat itu pada akhir Juli 2016 mendatang.

Bila masa jabatan Badrodin tidak diperpanjang,maka ada sembilan nama jenderal bintang tiga yang masuk bursa calon kapolri.

Mereka adalah Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Tito Karnavian, Kepala Lemdikpol Komjen Pol Syafruddin, Sestama Lemhanas Komjen Pol Suhardi Alius, Kabaharkam Polri Komjen Pol Putut Eko Bayuseno dan Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.

Sementara dua jenderal lainnya yang akan segera pensiun yakni Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar dan Kabaintelkam Polri Komjen Pol Noer Ali.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement