Jumat 13 May 2016 12:56 WIB

Menhan tak Sepakat Bongkar-Bongkar Makam Kasus Tragedi 1965

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Bilal Ramadhan
Ryamizard Ryacudu. (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Ryamizard Ryacudu. (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan RI Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu mengatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak sepakat dengan agenda yang diusung oleh pemerintah, dalam hal ini menko polhukam dan Komnas HAM, untuk membongkar kuburan massal korban tragedi 1965.

Ryamizard mengatakan, tak perlu membongkar-bongkar apa yang sudah lama terjadi. Ia menilai semua sudah ada sebab-akibatnya. Ia malah merasa pembongkaran kuburan masal akan menyulut konflik horizontal di kalangan masyarakat.

"Justru itu, ngapain bongkar-bongkar kuburan? Kalau banyak yang marah, gimana? Enggak betul itu bongkar-bongkar," ujar Ryamizard saat ditemui di Balai Kartini, Jumat (13/5).

Ryamizard mengatakan, pihaknya menilai tak perlu ada rencana dan tindakan yang malah menyulut konflik di masyarakat. Ryamizard juga menilai tak perlu ada penyelesaian kasus HAM 1965 karena ia merasa semua memang melakukan kesalahan.

"Jangan ada pihak-pihak yang memancing untuk membangkitkan emosi. Lama-lama terpancing juga ini. Bahaya. Ternyata benar bahaya laten komunis," ujar Ryamizard.

Namun, Ryamizard sendiri berkilah bahwa ketidaksepakatannya atas penuntasan kasus 65 dan kekhawatirannya dalam munculnya ide komunis di Indonesia disebabkan oleh rentannya masyarakat akan krisis pemahaman Pancasila.

Sikap Menhan kali ini justru berbeda dengan sikap Presiden dan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan yang berniat untuk membereskan persoalan masa lalu. Presiden Joko Widodo mengatakan, penuntasan kasus HAM berat, baik kasus 1965 dan delapan kasus lainnya, merupakan beban sejarah yang harus diluruskan.

Menko Polhukam pun menilai penuntasan kasus HAM berat termasuk kasus 1965 ini merupakan langkah pemerintah agar tak ada lagi persepsi yang berbeda terkait sejarah. Rekonsiliasi antara kubu militer dan korban 1965 menjadi tujuan dari penuntasan kasus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement