Jumat 13 May 2016 11:42 WIB

Sekjen DPR Jalani Pemeriksaan di KPK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
 Sekertaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Winangtuningtyastiti (tengah) dimintai keterangan oleh media sebelum memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (13/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sekertaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Winangtuningtyastiti (tengah) dimintai keterangan oleh media sebelum memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (13/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPR, Winantuningtyastiti Swasanani kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/5). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Maluku, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016.

Ia datang sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengenakan kemeja batik cokelat. "Iya (diperiksa sebagai saksi) untuk Pak Budi dan Pak Andi," kata Winantuningtyastiti di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5).

Namun, ia tidak mau berkomentar banyak terkait pemeriksaan kasus yang menyeret beberapa anggota Komisi V DPR tersebut. Adapun pemeriksaan terhadap Winantuningtyastiti hari ini diketahui untuk tersangka Budi Supriyanto, salah satu anggota DPR.

"Iya akan diperiksa sebagai saksi untuk BSU," kata Pelaksaan Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Pemeriksaan penyidik KPK terhadap Winantuningtyastiti dalam kasus ini bukan pertama kalinya, setelah sebelumnya dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Damayanti Wisnu Putranti (DWP), yang sebelumnya juga anggota DPR. Dalam hal ini, Winantuningtyastiti diperiksa oleh tim Penyidik KPK dalam persoalan tugas pokok dan fungsi anggota DPR.

Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka. Tiga di antaranya adalah anggota Komisi V dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Suprianto, dan Andi Taufan Tiro.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir sebagai pemberi suap. Suap tersebut diduga terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement