Jumat 13 May 2016 03:10 WIB

Mendikbud: Sekolah Wajib Miliki Gugus Anti Kekerasan

Rep: Yulianingsih/ Red: Winda Destiana Putri
Kekerasan anak
Foto: myhealing.wordpress.com
Kekerasan anak

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Maraknya kekerasan yang dilakukan dan dialami siswa di Indonesia membuat keprhatinan tersendiri bagi Menteri Pendidikan dan Kebudaayaan Anies Baswedan.

Menurutnya, Kementrian sudah mengeluarkan Permendikbud no 82 Tahun 2015 terkait pencegahan tindak kekerasan oleh siswa maupun dialami siswa.

"Sosialisasi sudah jalan, sudah dikirim ke semua sekolah (Permendikbud). Tetapi seringkali sekolah memganggap itu tidak penting. Tapi mulai semester depan jika tidak diijalankan sekolah tidak boleh mengisi Dapodik," katanyaa usai membuka Rapat Kerja Nasional Majelis Pendidkan Dasar dan Memengah PP Muhammadiyah di, UAD Yogyakarta, Kamis (12/5).

Menurut Anies, dalam Permendikbud tersebut diwajbkan semua sekolah harus memiliki gugus pencegahan kekerasan. Anggota gugus terdir atas orangtua, guru dan siswa.

Selain itu ata Anies,  jugaharus ada gugus pencegahan di setiap kabupaten/kota atau provinsi dan harus dibiayai oleh APBD. "Ini kenapa karena banyak sekali periistiwa kekerasan yang awalnya bibitnya bisa dideteksi. Ini karena tidak ada yang bertanggungjawab sehingga dibiarkan maka potensi itu bergerak terus sehngga muncul jadi kekerasan," ujarnya.

Di dalam Peraturan itu kata Mendikbud  juga ada sanksinya termasuk jika ada kekerasan. "Semua pelanggaran hukum ada sanksinya dan mendapat konsekuensi hukum pula," ujarnya.

Kementrian sendiri kata Anies akan melakukan pengecekan ke sekolah terkait pelaksanaan Permendkbud tersebut. Bahkan di peraturan itu juga diwajibkan setiap sekolah memasang papan besar berukuran  80 X120 centimeter. "Disitu harus ada semua nomer telpon. Fungsinya kalau ada kekerasan atau mengalami kekerasan siswa mau lapor kemana," ujarnya.

 Dengan aturan itu kata Anies,  diharusnya semua sekolah diwajibkan memajang nomer telpon Kepala sekolah, polsek, polres, dinas provinsi termasuk email. Tujuannya untuk memberikan jalur melaporkan dan minta pertolongan jika ada masalah.

"Jadi sekarang ini pastikan sekolah ada itu papan dan gugus, kalau tdak ada kita akan tindak tegas. Mulai semester depan tidak bisa mengisi Dapodik kalau itu tdak dijalankan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement