Kamis 12 May 2016 22:47 WIB

Komite Etik Munaslub Golkar Periksa Berkas Caketum

Calon Ketua Umum Golkar nomor urut 1 Ade Komarudin (kanan) berbincang dengan calon Ketua Umum Golkar nomor urut 2 Setya Novanto sebelum menyampaikan visi misi pada kampanye calon ketua umum Golkar zona II di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (11/5).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Calon Ketua Umum Golkar nomor urut 1 Ade Komarudin (kanan) berbincang dengan calon Ketua Umum Golkar nomor urut 2 Setya Novanto sebelum menyampaikan visi misi pada kampanye calon ketua umum Golkar zona II di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Anggota Komite Etik Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar, Roman Ndalu Lendong mengatakan bahwa saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan berkas laporan dan sidang terhadap para Calon Ketua Umum Golkar.

"Malam ini seluruh anggota Komite Etik yang diketuai oleh Fadel Muhammad akan mengumpulkan anggota Komite Etik untuk mempelajari dan meneliti semua berkas laporan dan pengaduan yang masuk ke Komite Etik," katanya di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/5) malam.

"Kami akan duduk, memeriksa, membahas, meneliti seluruh berkas dan laporan yang masuk tentang etika para Caketum selama proses berlangsung. Kemungkinan, saat kampanye visi-misi, anggota Komite Etik akan keluar untuk bertemu guna membahas hal tersebut," jelasnya.

Ia mengatakan Komite Etik akan melakukan sidang dan akan memutuskan apakah Caketum yang bersangkutan didiskualifikasi atau tidak. Menurutnya, ada tiga laporan yang masuk, dan jenisnya macam-macam terhadap para calon ketua umum (Caketum).

Pertama, laporan terhadap Caketum Ade Komarudin. Kedua, laporan terhadap Caketum Setya Novanto. Dan ketiga, adalah laporan terhadap panitia yang dianggap memihak salah satu Caketum.

"Semua laporan akan dipelajari, diteliti, diperiksa. Bila memenuhi unsur pelanggaran maka akan dinaikkan ke persidangan majelis etik," ujarnya.

Sementara Ketua Panitia Pengarah Munaslub, Nurdin Halid mengatakan ada empat kasus yang akan dirapatkan oleh Komite Etik. Rapat tersebut untuk menentukan apakah temuan itu cukup bukti yang bisa disidangkan atau tidak.

Bila cukup bukti maka Caketum yang bersangkutan akan disidangkan, dan bila ditemukan pelanggaran maka akan didiskualifikasi dan tidak memiliki hak suara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement