REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota anggota DPRD Provinsi Jambi, Irmanto, Kamis ditangkap Kejaksaan Negeri Sungaipenuh saat mengikuti rapat paripurna. Irmanto merupakan satu dari tiga terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Kerinci 2008 sebesar Rp 2,5 miliar.
Irmanto menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Provinsi Jambi yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB. Namun sekitar pukul 16.00 WIB sidang dihentikan sementara karena ada rapat internal antarfraksi.
Anggota Komisi II itu berniat menuju mobilnya yang sedang diparkir. Saat itulah tim dari Kejari Sungaipenuh dibantu Polsek Telanai menciduk Irmanto.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston usai rapat mengaku terkejut mendengar Irmanto ditangkap. "Sebenarnya ini semacam kesalahan, mestinya kan dia ditahan sejak dulu jadi tersangka. Tapi ternyata sudah tersangka pun dia tidak ditahan. Sampai pengadilan pun juga tidak ditahan," kata Cornelis.
Dengan adanya kekosongan kursi Irmanto, kata Cornelis pihaknya akan langsung menyiapkan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD asal daerah pemilihan Kerinci-Sungaipenuh itu. "Kemarin dari Partai Demokrat sudah merapatkan tentang hal itu. Dan mungkin besok sudah ada surat PAW nya, Demokrat rugi ada satu kursi kosong. Penggantinya Hasani Hamid," katanya menjelaskan.