Kamis 12 May 2016 18:58 WIB

KPAI Tetap Ingin Pelaku Kejahatan Seksual Dipenjara Seumur Hidup

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Bayu Hermawan
Sekjen KPAI Erlinda
Foto: kpai.go.id
Sekjen KPAI Erlinda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kebiri hanya hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Sebab, hukuman yang paling utama yakni, kurungan di atas 20 tahun, penjara seumur hidup dan hukuman mati.

"Kebiri adalah hukuman pemberatan. Tapi hukuman utama adalah hukuman 20 tahun, seumur hidup, dan hukuman mati. Itu yang kita dorong," kata Ketua Divisi Sosialisasi KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Erlinda saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (12/5).

Ia menyatakan, KPAI mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta pemberatan hukuman terhdap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Pastinya kita bukan hanya kebiri, kita mendukung presiden untuk hukuman lainnya," jelasnya.

Ia beralasan, Presiden Jokowi pernah menyatakan kejahatan terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa. Sehingga, ujar Erlinda, para pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus mendapatkan perlakuan yang luar biasa juga.

"Dengan demikian otomatis, kita harus bisa melakukan langkah-langkah yang secepatnya luar biasa," ujarnya.

Langkah luar biasa, ia mengatakan, dapat diberikan dengan memaksimalkan hukum yang sudah ada di Indonesia. Sebab, pemberlakuan hukuman kebiri membutuhkan waktu setidaknya satu bulan lagi.

Erlina meminta para hakim agar mempunyai terobosan-terobosan tertentu untuk memberatkan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual.

"Misalnya memaksimalkan hukuman yang 15 tahun penjara untuk menjadi pelaku berusia dewasa. Kalau dia (anak) juga melakukan kekejaman dan kekejian, gak lebih dari hukuman 20 tahun," jelasnya.

Erlinda mengingatkan, revisi KUHP juga menjadi momentum untuk memberikan pemberatan hukuman pada pelaku kejahatan seksual pada anak. Sebaiknya, ia menyarankan, pemberatan dalam revisi UU KUHP disesuaikan dengan arahan Presiden Jokowi.

"Harus ada usulan. Kalau bisa sesuai arahan Pak Jokowi misal ada hukuman seumur hidup, hukuman mati terhadap kasus hukuman tertentu," katanya lagi.

Namun, Erlinda menyatakan, yang terpenting yakni adanya rehabilitasi terhadap korban dan pelaku harus tuntas. Hal tersebut, menurutnya merupakan tugas bersama berbagai pihak dengan negara.

"Dan utama pencegahan. Pemerintah pusat yang buat program harus dilaksanakan pemerintah daerah. Itu yang paling tepat untuk meminimalisir (kejahatan seksual pada anak)," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement