Kamis 12 May 2016 18:16 WIB

Hukum Kebiri Bisa Menghilangkan Hak Konstitusional Warga

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Margarito Kamis
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Margarito Kamis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tuntutan pemerintah yang mendesak hukum kebiri dan memberi chip sebagai sanksi berat bagi pelaku kejahatan seksual dianggap melanggar konstitusi warga negara. Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan lebih matang hukuman yang tidak melanggar konstitusi warga negara. 

"Pertanyaan konstitusionalnya, dengan mengebiri orang bagaimana cara mereka mengembangkan keluarga dan keturunannya," ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis (12/5).

Dia mengatakan, negara juga mengatur hak setiap warga untuk berkeluarga. Menurut dia, bila betul hukuman kebiri dan pemberian chip bagi pelaku diterapkan, maka bagaimana hak konstitusionalnya yang diatur oleh negara.  "Apakah akan dihapuskan juga," ujarnya. 

Karena konstitusi mengatur hak berkeluarga ini bagi seluruh warga Indonesia. Sebagai pakar hukum tata negara ia berharap pemerintah memikirkan hak konstitusional ini.

Tapi ini bukan berarti ia tidak sepakat dengan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual, terutama pada anak. Bahwa pelaku kejahatan seksual sebagai kriminal luar biasa, Margarito sependapat. 

Dia sepakat pelaku juga perlu dihukum seberat beratnya. Tapi kalau hukum kebiri dijalankan bisa memunculkan masalah konstitusional. Maka menurut dia, ada hal lain yang seharusnya dipikirkan matang-matang oleh pemerintah agar aturan tersebut tidak lantas melanggar konstitusi yang telah ada.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement