Kamis 12 May 2016 18:14 WIB

KPAI: Indonesia 'Lampu Merah' Kejahatan Seksual Anak

Red: M Akbar
Aktivis membentangkan poster saat melakukan aksi gerakan Save Our Sister (SOS) di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Aktivis membentangkan poster saat melakukan aksi gerakan Save Our Sister (SOS) di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan sekarang ini Indonesia berada dalam kondisi lampu merah buat praktek kejahatan seksual terhadap anak.

"Hari ke hari, anak korban kejahatan seksual terus terjadi, bahkan korban hingga dibunuh dan dimutilasi," kata Susanto di Jakarta, Kamis (12/5).

Dia mengatakan data yang dilansir UNICEF, satu dari 10 anak perempuan di dunia telah menjadi korban kejahatan seksual.

"Sudah saatnya alarm bahaya kejahatan seksual terus disuarakan oleh siapapun elemen bangsa di negeri ini untuk menghalau para penjahat seksual," kata dia.

Presiden Joko Widodo, kata dia, telah mengelorakan semangat pemberatan hukuman terhadap kejahatan seksual anak. Sementara KPAI terus mendorong perbaikan sistem perlindungan anak mulai elemen terkecil.

Susanto mengharapkan orang tua tidak boleh lengah, keluarga tidak boleh permisif, RT dan RW tidak boleh lalai. Saatnya turut melindungi anak mulai dari lingkungan terdekat, perbaiki pola asuh, perkuat ketahanan keluarga, perkuat kontrol sosial, agar tak ada celah pelaku kejahatan seksual mengintai anak kita.

"Pak lurah dan kades tak boleh hanya melakukan layanan administratif terhadap warga, tapi harus menjadi pelopor perlindungan anak. Kita tak bisa hanya menyerahkan pada polisi atau lembaga pengaduan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement