REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menangkap empat tersangka pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Korban yang masih duduk di bangku SMP kelas tiga, diperkosa secara bergilir di dalam sebuah minibus pada 2 Mei lalu.
"Korban pelajar SMP kelas tiga. Korban diperkosa secara bergiliran karena korban menolak cinta seorang pelaku. Korban dengan seorang pelaku saling kenal," kata Direskrimum Polda Aceh Kombes Nurfallah di Banda Aceh.
Nurfallah mengungkapkan korban diketahui berinisial TS (15) siswi SMP kelas tiga. Sementara pelaku diketahui berinisial HSP (19) dan IG (26), serta TR (20) dan SH (20) yang keduanya diketahui merupakan mahasiswa.
Ia menjelaskan, peristiwa berawal ketika tersangka HSP yang telah mengenal korban, mengajak korban untuk minum kopi pada 2 Mei lalu, sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka HSP menjemput korban di rumahnya.
Namun teryata korban tidak dibawa ke warung kopi, tetapi dibawa ke sebuah bengkel. Dari bengkel tersebut, korban dipaksa menaiki sebuah minibus. Di minibus tersebut, ada tiga tersangka lainnya. Para pelaku kemudian membawa paksa korban TSN ke arah Gunung Geurutee, perbatasan Kabupaten Aceh Besar dan Aceh Jaya.
"Di sepanjang perjalanan, korban diperkosa berganti. Korban diperkosa tiga tersangka. Sedangkan tersangka berinisial SH tidak menyetubuhi korban, tetapi hanya meraba-raba tubuh korban. Pemerkosaan ini sudah direncanakan," jelasnya.
Perwira menengah Polri tersebut menyebutkan, setelah melampiaskan perbuatan mereka. Para tersangka kembali ke tempat semula. Dan tersangka HSP mengantar pulang korban.
Tersangka sempat mengancam korban tidak mengadukan kejadian yang dialaminya tersebut. Namun, akhirnya korban melaporkan pemerkosaan yang dialaminya.
"Tiga tersangka ditangkap sehari kemudian. Sedangkan tersangka HSP, yang diduga sebagai aktor utama pemerkosaan ditangkap di Sabang," ujarnya.
Kini, tiga tersangka dan barang bukti sebuah minibus, satu unit sepeda motor, telepon genggam dan lainnya diamankan di Mapolda Aceh guna penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka diancam melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 23 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pasal tersebut maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Sedangkan korban sudah didampingi psikiater dan kini sedang menjalani ujian akhir di sekolahnya," jelasnya lagi.